FPI Soroti Toko Miras Depan Polsek Ciamis, Klaim Sudah Berkali-kali Diingatkan
Ketua DPD FPI Jawa Barat, H. Wawan, Soroti Toko Miras Depan Polsek Ciamis, Klaim Sudah Berkali-kali Diingatkan. (Foto : Tim Liputan)

FPI Soroti Toko Miras Depan Polsek Ciamis, Klaim Sudah Berkali-kali Diingatkan

Komentar
X
Bagikan

CIAMIS, KAPOL.TV — Front Persaudaraan Islam (FPI) Jawa Barat menyoroti warung kelontong yang menjual minuman keras (miras) di depan Polsek Ciamis dan dekat dengan Masjid Agung Ciamis.

Ketua DPD FPI Jawa Barat, H. Wawan, menilai lokasi tersebut cukup memprihatinkan karena berada di kawasan pusat kota serta berdekatan dengan institusi penegak hukum dan tempat ibadah.

Wawan mengatakan santri dan laskar FPI sudah beberapa kali mendatangi toko tersebut. Mereka juga telah memberikan teguran kepada pengelola sejak beberapa tahun lalu.

Wawan meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap dugaan peredaran miras di Kabupaten Ciamis.

“Tentu kami menyayangkan salah satu tempat penjualan dan peredaran miras ini berlokasi di depan Polsek sekitar kota, bahkan dekat dengan Masjid Agung. Dan ini bukan pertama kali kami merazia di toko tersebut, bahkan sudah berkali-kali kami ingatkan sejak beberapa tahun lalu,” ujar H. Wawan, Senin (5/10/2026).

Wawan juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memperkuat pengawasan terhadap penjualan minuman keras.

“Saya harap kepada pemerintah setempat dan penegak hukum tindak tegas bagi para pengedar miras karena miras ini merupakan biang kerok dari kemaksiatan, kerusakan, dan kesalahan,” katanya.

Selain penindakan di lapangan, Wawan menyoroti aturan daerah terkait penjualan dan peredaran miras di Kabupaten Ciamis.

Ia mengatakan FPI sudah beberapa kali beraudiensi dengan Bupati Ciamis. Dalam pertemuan tersebut, FPI mendorong pemerintah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) dan memperkuat aturan melalui Peraturan Daerah (Perda).

“Sebenarnya sudah beberapa kali beraudiensi dengan Pak Bupati Ciamis untuk segera dibuatkan peraturan bupati yang didorong juga kepada Perda agar ada aturan yang tegas, sehingga ada efek jera dari para pelaku penjual dan pengedar minuman keras,” jelas Wawan.

Menurut Wawan, pemerintah belum menerbitkan aturan tersebut hingga saat ini.

“Tapi sudah lama, bahkan hingga saat ini peraturan tersebut belum diluncurkan,” lanjutnya.

Wawan juga mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di tengah kekhawatiran mengenai peredaran minuman keras di kalangan generasi muda.

“Harapan kepada semua warga masyarakat, khususnya kepada orang tua, untuk lebih memantau putra-putrinya karena bebasnya peredaran minuman keras yang dikonsumsi anak-anak muda saat ini,” ungkapnya.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat bekerja sama menjaga lingkungan dari dampak yang mereka kaitkan dengan konsumsi minuman keras.

“Jadi kami mengajak semua kalangan masyarakat untuk bersatu padu melawan penyakit yang dapat membahayakan masyarakat ini, dengan demikian insyaallah Ciamis akan lebih berkah dan bersih dari kemaksiatan, khususnya yang diakibatkan oleh minuman keras,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah santri yang tergabung dalam FPI mendatangi sebuah warung kelontong di depan Polsek Ciamis pada Senin (5/10/2026) sore.

Para santri menemukan puluhan botol minuman keras di lokasi tersebut. Mereka kemudian mencurahkan minuman tersebut di tempat.

Aksi itu menjadi bagian dari langkah FPI dalam menentang dugaan peredaran miras di wilayah Ciamis.

Pernyataan mengenai dugaan peredaran miras dan permintaan penindakan tersebut berasal dari pihak FPI. Aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran sesuai ketentuan hukum.***(Tim Liputan)