JAKARTA, KAPOL.TV — Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan pertimbangan dan konklusi terkait permohonan gugatan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) mengenai keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim MK menyampaikan bahwa selama proses persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan terkait penyetaraan ijazah luar negeri milik Gibran Rakabuming Raka.
”Dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat atau diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA/sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu,” ujar Hakim MK saat membacakan pertimbangan dalam persidangan.
Tak Dapat Batalkan Status Wapres Terpilih
Kendati menemukan fakta hukum tersebut, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi kedudukan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
MK menilai substansi perkara tidak tepat lagi dimasukkan ke dalam rezim perselisihan hasil Pemilu (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini disebabkan status Gibran sebagai calon Wakil Presiden secara faktual telah berakhir setelah dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan pada 20 Oktober 2024.
”Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” tegas Hakim.
Lebih lanjut, MK menjelaskan bahwa penilaian terhadap keabsahan serta pemenuhan syarat calon Presiden dan Wakil Presiden secara substansial merupakan kewenangan lembaga yang diatur dalam UU D 1945.
Kedudukan Hukum Para Pemohon Gugur
Dalam pertimbangannya terkait syarat formil permohonan, MK menolak eksepsi Termohon terkait tenggang waktu pengajuan perkara. MK menilai keterlambatan pengajuan gugatan dapat dibenarkan karena adanya keadaan khusus (special circumstances) serta mengacu pada asas ius curia novit.
Namun, Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon mengenai legal standing (kedudukan hukum) para pemohon. Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan PMK yang berlaku, pihak yang berhak mengajukan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden hanyalah Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
”Oleh karena para pemohon terdiri dari organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan perseorangan warga negara, maka para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” jelas Hakim MK.
Hal serupa juga berlaku bagi Pihak Terkait yang dinilai tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut. (Red)
