Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Obat Keras Selama September 2026, 11 Tersangka Diamankan

Komentar
X
Bagikan

KOTA TASIKMALAYA, KAPOL.TV — Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengurai 11 kasus dugaan penyalahgunaan narkotika serta obat sediaan farmasi sepanjang kurun waktu September 2026. Dari sederet penindakan hukum tersebut, aparat mengamankan sebanyak 11 orang tersangka. Lima di antaranya terjerat perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sementara enam sisanya terlibat dalam kasus peredaran obat sediaan farmasi terlarang.

​Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andik Eko Siswanto menjelaskan bahwa rentetan pengungkapan ini merupakan buah dari penindakan intensif yang dilancarkan personel Satres Narkoba di lapangan sepanjang September.

​”Satuan narkoba, kita telah melaksanakan penegakan hukum berupa 11 laporan polisi, ada lima laporan polisi dengan barang bukti sabu, dan enam laporan polisi dengan barang bukti diluar sabu,” kata Andik saat konferensi pers di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (30/9/2026).

BACA JUGA: Siswa SMA Islam Tarbiyatul Ummah Belajar Jurnalistik dan Presenter Bersama IJTI Galuh Raya

​Pada penanganan lima kasus narkotika, pihak kepolisian menyita barang bukti sabu dengan berat bersih mencapai 144,28 gram. Di samping itu, petugas turut menyita narkotika sintetis berupa tembakau gorila seberat 120,98 gram beserta tujuh butir pil ekstasi.

​Untuk enam kasus sediaan farmasi, jajaran penyidik menyita sebanyak 1.199 butir tramadol, 1.368 butir Double Y, 260 butir trihexyphenidyl, 672 butir Hexymer, 191 butir obat tanpa merek, serta 7 butir ekstasi. Polisi juga mengangkut empat unit timbangan digital dari para pelaku.

​”Sabu yang berhasil dikumpulkan sebanyak 144,28 gram, tembakau sintetis sebesar 120 gram, obat keras terlarang tertentu sebanyak 3.690 butir, ada juga ekstasi sekitar 7 butir,” ujar Andik.

​Lima tersangka dalam jejaring narkotika diketahui berinisial I.N, J, R.F.A, R.K, dan D.D. Salah satu di antara mereka, yakni R.K, tercatat merupakan seorang residivis perkara sabu pada tahun 2022 lalu. Adapun enam tersangka kasus obat sediaan farmasi yang ikut diringkus berinisial S.K, C.R, I.P, R.M, D.A, dan R.S.

​Berdasarkan pemeriksaan polisi, seluruh tersangka bertindak sebagai penjual atau pengedar. Rinciannya, lima tersangka berperan menjual dan mengedarkan narkotika, sedangkan enam lainnya menjajakan obat sediaan farmasi secara ilegal.

​Sebaran tempat kejadian perkara (TKP) untuk kasus narkotika teridentifikasi di empat wilayah kecamatan, yakni satu TKP di Kecamatan Cihideung, dua TKP di Kecamatan Tamansari, satu TKP di Kecamatan Sukaresik, serta satu TKP di Kecamatan Cibeureum.

BACA JUGA: Kemitraan Strategis Pemprov Jabar dan PWI: Kawal Transparansi demi Kesejahteraan Warga

​Sementara itu, enam lokasi penindakan kasus obat keras tersebar di Kecamatan Cipedes (dua TKP), Kecamatan Kawalu (satu TKP), Kecamatan Ciawi (dua TKP), dan Kecamatan Sukaresik (satu TKP).

​Ditinjau dari latar belakang pekerjaan, lima tersangka kasus narkotika terdiri atas satu orang wiraswasta, satu karyawan swasta, dan tiga orang yang belum atau tidak memiliki pekerjaan. Untuk enam tersangka kasus obat farmasi, profilnya meliputi satu wiraswasta, tiga buruh harian lepas, serta dua orang belum atau tidak bekerja.

​Para pelaku memanfaatkan beragam modus operandi untuk menjalankan aksinya. Mulai dari pembayaran via transfer bank, pemetaan titik lokasi peredaran menggunakan Google Maps, transaksi langsung secara tatap muka, hingga menggunakan metode ‘sistem tempel’ dengan meletakkan barang pesanan di lokasi tertentu. Proses pemasaran dan peredaran juga memanfaatkan saluran media sosial WhatsApp serta Instagram.

​Atas perbuatannya, lima tersangka perkara narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​Adapun enam tersangka kasus obat sediaan farmasi disangkakan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Hasbi)