Berawal dari TikTok, Gadis Asal Tasikmalaya Nyaris Jadi Korban Pengantin Pesanan WNA Cina

1 Komentar
X
Bagikan

TASIKMALAYA, KAPOL.TV – Kepolisian Resor Tasikmalaya mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus hilangnya seorang anak perempuan asal Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

​Korban yang masih tergolong anak di bawah umur tersebut diduga menjadi sasaran modus pengantin pesanan (mail-order bride) oleh warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat China (RRC).

​Aparat kepolisian berhasil menemukan korban pada Minggu (11/10/2026) di Apartemen Tokyo Tower, kawasan PIK 2, Tangerang, Banten.

​Pelaku sengaja menyiapkan kamar apartemen tersebut sebagai lokasi penampungan sementara sebelum memboyong korban ke luar negeri.

​Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi menjelaskan, keberadaan korban di apartemen tersebut berada di bawah arahan dan kontrol seorang pria WNA asal Guangxi berinisial XM alias MJ (35).

​”Korban tinggal sementara di Apartemen Tokyo PIK 2 sambil menunggu kedatangan XM alias MJ dari Tiongkok untuk menindaklanjuti hubungan mereka,” ujar Ade dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (15/10/2026).

​Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri membeberkan kronologi perkenalan antara korban dan pelaku yang bermula sejak Agustus 2025.

​Kala itu, korban mengunduh aplikasi percakapan HelloTalk yang sedang masuk linimasa frequently asked/for you page (FYP) di media sosial TikTok.

​Pada Desember 2025, pelaku pemilik akun berinisial MAOJUNKAI mulai menyapa dan mendekati korban melalui fitur obrolan.

​Interaksi tersebut berlanjut hingga pelaku membujuk korban untuk menjadi kekasih secara daring.

​Selama berhubungan, pelaku secara berkala memfasilitasi kebutuhan finansial korban demi memuluskan rencana pelarian dari rumah.

​”Kami menemukan jejak aliran transaksi keuangan dari XM alias MJ. Korban menggunakannya untuk membiayai perjalanan dari Tasikmalaya hingga ke PIK 2,” ungkap Heru.

​Pihak kepolisian mengidentifikasi dugaan kuat motif eksploitasi anak melalui modus pengantin pesanan, baik secara pernikahan formal maupun informal.

​AKBP Ade Papa Rihi menegaskan, pelaku membawa kabur korban tanpa persetujuan orang tua atau wali yang sah.

​Mengingat usia korban masih di bawah 18 tahun, korban secara hukum tidak memiliki legalitas untuk memberikan persetujuan (consent).

​”Membawa pergi anak di luar kemauan orang tua merupakan pelanggaran Pasal 454 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Ade.

​Polres Tasikmalaya resmi meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri untuk menerbitkan red notice Interpol.

​Di akhir keterangannya, Kapolres Tasikmalaya menyesalkan maraknya konten perundungan (bullying) dan komentar miring yang memojokkan korban di media sosial.

​Ia mengingatkan netizen bahwa kondisi psikologis korban dan keluarga saat ini sangat terpukul pasca-kejadian.

​”Komentar negatif memicu tekanan psikologis berat bagi keluarga. Undang-Undang Perlindungan Anak melarang keras segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis,” tutur Ade.***(FR)