TASIKMALAYA, KAPOL.TV – Kepolisian Resor Tasikmalaya mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus hilangnya seorang anak perempuan asal Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Korban yang masih tergolong anak di bawah umur tersebut diduga menjadi sasaran modus pengantin pesanan (mail-order bride) oleh warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat China (RRC).
Aparat kepolisian berhasil menemukan korban pada Minggu (11/10/2026) di Apartemen Tokyo Tower, kawasan PIK 2, Tangerang, Banten.
Pelaku sengaja menyiapkan kamar apartemen tersebut sebagai lokasi penampungan sementara sebelum memboyong korban ke luar negeri.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi menjelaskan, keberadaan korban di apartemen tersebut berada di bawah arahan dan kontrol seorang pria WNA asal Guangxi berinisial XM alias MJ (35).
”Korban tinggal sementara di Apartemen Tokyo PIK 2 sambil menunggu kedatangan XM alias MJ dari Tiongkok untuk menindaklanjuti hubungan mereka,” ujar Ade dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (15/10/2026).
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri membeberkan kronologi perkenalan antara korban dan pelaku yang bermula sejak Agustus 2025.
Kala itu, korban mengunduh aplikasi percakapan HelloTalk yang sedang masuk linimasa frequently asked/for you page (FYP) di media sosial TikTok.
Pada Desember 2025, pelaku pemilik akun berinisial MAOJUNKAI mulai menyapa dan mendekati korban melalui fitur obrolan.
Interaksi tersebut berlanjut hingga pelaku membujuk korban untuk menjadi kekasih secara daring.
Selama berhubungan, pelaku secara berkala memfasilitasi kebutuhan finansial korban demi memuluskan rencana pelarian dari rumah.
”Kami menemukan jejak aliran transaksi keuangan dari XM alias MJ. Korban menggunakannya untuk membiayai perjalanan dari Tasikmalaya hingga ke PIK 2,” ungkap Heru.
Pihak kepolisian mengidentifikasi dugaan kuat motif eksploitasi anak melalui modus pengantin pesanan, baik secara pernikahan formal maupun informal.
AKBP Ade Papa Rihi menegaskan, pelaku membawa kabur korban tanpa persetujuan orang tua atau wali yang sah.
Mengingat usia korban masih di bawah 18 tahun, korban secara hukum tidak memiliki legalitas untuk memberikan persetujuan (consent).
”Membawa pergi anak di luar kemauan orang tua merupakan pelanggaran Pasal 454 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Ade.
Polres Tasikmalaya resmi meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri untuk menerbitkan red notice Interpol.
Di akhir keterangannya, Kapolres Tasikmalaya menyesalkan maraknya konten perundungan (bullying) dan komentar miring yang memojokkan korban di media sosial.
Ia mengingatkan netizen bahwa kondisi psikologis korban dan keluarga saat ini sangat terpukul pasca-kejadian.
”Komentar negatif memicu tekanan psikologis berat bagi keluarga. Undang-Undang Perlindungan Anak melarang keras segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis,” tutur Ade.***(FR)
