Lelang Panas Bumi Galunggung dan Ciremai Disorot, Uden Dida Efendi Desak Transparansi dan Dialog Warga

Komentar
X
Bagikan

BANDUNG, KAPOL.TV — Rencana lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di dua gunung berapi di Jawa Barat, Gunung Galunggung dan Gunung Ciremai, mendapat sorotan tajam dari Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Uden Dida Efendi, S.AP.

​Kedua gunung tersebut masuk dalam daftar 14 wilayah kerja panas bumi yang dilelang oleh Kementerian ESDM. Berdasarkan data yang dipaparkan, potensi panas bumi di Gunung Galunggung (Kabupaten Tasikmalaya) diperkirakan mencapai 125 MW dengan target operasi sebesar 110 MW pada tahun 2033. Sementara itu, cadangan panas bumi di Gunung Ciremai (Kabupaten Kuningan) tercatat sebesar 40 MW dengan target operasi komersial sebesar 25 MW pada tahun 2033.

​Minim Sosialisasi dan Perubahan Data

​Uden Dida Efendi dari Komisi IV DPRD Jabar (Fraksi PPP) menyoroti kurangnya koordinasi serta komunikasi dari pemerintah pusat ke daerah terkait proses lelang yang telah berjalan.

​Ia mengungkapkan beberapa temuan di lapangan:

​Komunikasi ke Daerah Masih Minim: Bupati Kuningan dilaporkan belum menerima surat resmi dari Kementerian ESDM. Di sisi lain, pejabat lingkungan hidup Kabupaten Tasikmalaya belum mengetahui pasti titik lokasi kegiatan, sehingga belum dapat memastikan jarak aman dari pemukiman warga.

​Perubahan Angka Cadangan Tanpa Penjelasan: Terjadi perubahan data cadangan panas bumi Gunung Ciremai yang cukup signifikan, dari sebelumnya 150 MW pada lelang 2016 menjadi 40 MW saat ini, tanpa disertai penjelasan terbuka kepada publik.

​”Persoalannya bukan pada energinya, melainkan pada caranya,” tegas Uden Dida Efendi.

BACA JUGA: Kebakaran di Bojonggambir Tasikmalaya Hanguskan 5 Rumah Panggung, Kerugian Rp850 Juta

​Kekhawatiran Warga dan Tuntutan Transparansi

​Proses yang terkesan kurang transparan ini memicu kekhawatiran masyarakat sekitar mengenai dampaknya terhadap sumber daya air, sumur warga, irigasi, serta lahan pertanian.

​Untuk menyikapi hal tersebut, pihak DPRD Jabar meminta Kementerian ESDM dan pihak terkait membuka empat data krusial sebelum proses lelang dilanjutkan:

  1. ​Status lelang secara menyeluruh.
  2. ​Batas wilayah kerja secara detail.
  3. ​Perkiraan titik kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi.
  4. ​Kajian dampak lingkungan, khususnya terhadap sumber air, irigasi, dan lahan pertanian setempat.

​Selain itu, dituntut pula adanya syarat konsultasi publik di desa-desa sekitar kawasan gunung sebelum penetapan pemenang lelang dilakukan.

BACA JUGA: Kreatif! SMAN 6 Tasikmalaya Sulap Sisa Makanan MBG dan Sampah Organik Jadi Pakan Ternak hingga Maggot

​Langkah Koordinasi Sejak Awal

​Sebagai langkah konkrit, Komisi IV DPRD Jabar akan meminta penjelasan resmi dari Dinas ESDM Jawa Barat serta mendorong agar dialog langsung antara masyarakat lokal dan Kementerian ESDM segera ditindaklanjuti. Koordinasi berjenjang antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan warga dinilai sangat krusial agar pembangunan energi terbarukan tidak mengabaikan keselamatan dan aspirasi masyarakat daerah. (Hasbi)