Perumda Pasar Juara Segel 243 Kios di Pasar Ciroyom Usai Temukan Dugaan Pungli dan Maladministrasi

Komentar
X
Bagikan

KOTA BANDUNG, KAPOL.TV – Penertiban besar-besaran terjadi di Pasar Ciroyom, Kota Bandung. Sebanyak 243 ruang dagang resmi disegel oleh pihak Perumda Pasar Juara Kota Bandung lantaran terindikasi melakukan transaksi pembayaran retribusi kepada oknum di luar pengelola resmi.

​Direktur Utama Perumda Pasar Juara Kota Bandung, Pradana Aditya Wicaksana, menerangkan bahwa langkah tegas ini diambil berdasarkan hasil penelusuran mendalam terkait alur administrasi serta transaksi keuangan di kawasan pasar tersebut.

​”Alhamdulillah, hari ini sesuai arahan Bapak Wali Kota untuk menindaklanjuti perkembangan situasi, kami melakukan penelusuran terhadap kegiatan di Pasar Ciroyom. Ditemukan hal-hal yang tidak sesuai prosedur, sehingga hari ini kami melaksanakan penindakan dan penegakan regulasi,” ujar Pradana saat ditemui ketika melakukan penyegelan ruko di Pasar Ciroyom, Jumat 2 Oktober 2026.

BACA JUGA: Bupati Cecep Bidik Potensi Panas Bumi Gunung Galunggung untuk Pertumbuhan Ekonomi

​Pradana menyayangkan terjadinya praktik tersebut. Menurut dugaannya, ketidaktahuan pedagang mengenai jalur pembayaran resmi menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

​”Sangat disayangkan, kemungkinan besar belum tersampaikan informasi yang benar kepada para pedagang, sehingga ada pihak yang memanfaatkan situasi ini. Karena itu, kami merasa berkewajiban melakukan penindakan ini,” katanya.

​Meski tindakan penyegelan telah diberlakukan pada 243 kios yang mayoritas masih aktif beroperasi, pihak Perumda Pasar Juara menegaskan tidak akan menutup ruang penyelesaian bagi para pemilik tempat usaha yang menjadi korban.

​Para pedagang yang terdampak diarahkan untuk segera mendatangi Kantor Kepala Pasar Ciroyom atau Kantor Perumda Pasar Juara guna melakukan proses verifikasi, klarifikasi, serta menyerahkan berkas atau bukti transaksi yang pernah disetorkan.

​”Kami tunggu sampai para pedagang datang melapor, melampirkan bukti-bukti pembayaran dan menyampaikan keluhannya. Prosesnya di Kantor Kepala Pasar, di sini, Pasar Ciroyom,” jelasnya.

BACA JUGA: Kemitraan Strategis Pemprov Jabar dan PWI: Kawal Transparansi demi Kesejahteraan Warga

​Upaya ini dilakukan guna membantu membenahi berkas administrasi para pedagang agar mereka terhindar dari kerugian materiil yang lebih besar.

​Di sisi lain, Pradana mengingatkan kembali bahwa seluruh bentuk setoran di luar saluran resmi Perumda Pasar Juara merupakan tindakan ilegal. Pihaknya tak segan menyerahkan kasus pungutan liar ini ke ranah hukum.

​”Itu dilarang keras dan termasuk tindak pidana. Kami akan serahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses,” katanya.

​Ia mengimbau seluruh pelaku usaha di Pasar Ciroyom yang merasa pernah menyerahkan dana kepada oknum tak berwenang agar proaktif melapor dan membereskan status kepemilikan administrasi mereka. Langkah ini dinilai penting demi menjaga ketertiban serta kepatuhan pada aturan yang berlaku.

​”Tujuan kami hanyalah menertibkan administrasi agar tidak ada lagi kesalahpahaman, semuanya berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kami melarang keras pungutan liar di luar Perumda Pasar. Jika ditemukan, silakan laporkan ke Perumda Pasar, dan akan kami proses hingga ke jalur pidana,” tandasnya.

​Aksi penertiban ini, lanjut Pradana, menjadi bukti nyata keterlibatan aktif Pemkot Bandung dalam melindungi hak para pedagang pasar tradisional.

​”Ini adalah arahan Bapak Wali Kota Bandung, menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Bandung hadir untuk melindungi dan membantu para pedagang, khususnya di Pasar Ciroyom,” ujarnya. (Azis)