Mengembalikan Pancasila ke Layar: Arah Baru Revisi UU Penyiaran

Komentar
X
Bagikan

(OPINI)​ Mengembalikan Pancasila ke Layar: Arah Baru Revisi UU Penyiaran

​Oleh: Astri Kusmarianti

​Dulu, keluarga berkumpul di depan televisi pada jam yang sama untuk menyaksikan tayangan bersama. Kini, setiap orang memegang “stasiun siaran” sendiri di telapak tangannya: ponsel cerdas. Perangkat ini menandai pergeseran mendasar aktivitas manusia, mulai dari bangun tidur hingga kembali terpejam di malam hari.

​Alat telekomunikasi ini menawarkan berbagai kemudahan, mulai dari penayangan siaran langsung hingga pembuatan video berbasis kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) yang makin tak terhindarkan. Sementara itu, payung hukum penyiaran kita—Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002—lahir jauh sebelum era meledaknya pengguna YouTube dan media sosial.

​Jarak sejarah yang terlampau jauh ini sedang berusaha dijembatani. Pada 8 September 2026, Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang tentang Penyiaran menjadi usul inisiatif DPR yang kini dibahas bersama pemerintah.

​Frekuensi dan ruang siaran pada hakekatnya adalah milik publik. Dalam teori komunikasi, media dituntut bertanggung jawab kepada kepentingan publik (McQuail, 2010), di mana ruang siaran menjadi bagian dari ruang publik tempat warga bertukar gagasan secara terbuka (Habermas, 1989). Oleh karena itu, regulasi penyiaran tidak boleh hanya melayani kepentingan pemilik modal, tidak pula sekadar menjadi instrumen penguasa.

​Perkembangan ini memicu pertanyaan penting: atas dasar apa revisi UU Penyiaran hendak dibangun? Jawaban atas pertanyaan ini sebenarnya telah tersedia sejak lama, yaitu Pancasila.

​Lima Sila, Lima Ukuran Regulasi

​Sila pertama menegaskan bahwa penyiaran berkewajiban mengamalkan nilai-nilai ketuhanan dan keagamaan. Penafsiran Pasal 36 Ayat (1) UU Penyiaran perlu diarahkan secara terikat agar menjadi pagar pelindung martabat manusia, bukan instrumen untuk menghakimi kelompok tertentu.

​Sila kedua menuntut agar warga negara terlindungi dari siaran yang menyesatkan, cabul, sarat kekerasan, atau memicu konflik SARA, sekaligus menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi berkualitas—terutama di era gempuran konten buatan AI.

​Sila ketiga menekankan fungsi penyiaran sebagai pemersatu bangsa. Sistem Televisi Berjaringan (STB) yang dicita-citakan sejak 2002 belum berjalan optimal, sehingga layar kaca masih didominasi oleh sudut pandang Jakarta (Armando, 2011). Revisi regulasi harus memberi ruang yang adil bagi televisi lokal, radio komunitas, dan pembuatan konten daerah.

​Sila keempat berkaitan erat dengan proses legislasi yang partisipatif. Draf revisi 2024 sempat ditolak luas karena melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi dan memberikan KPI kewenangan menyelesaikan sengketa pers—hal yang berbenturan dengan UU Pers. Pelajaran berharga dari dinamika ini adalah penyusunan aturan wajib melibatkan Dewan Pers, akademisi, komunitas, penyiar, dan kreator secara inklusif. Draf terbaru (31 Agustus 2026) patut diapresiasi karena melarang komisioner KPI merangkap jabatan dan membuka seleksi secara transparan. Namun, kewenangan pengawasan konten platform digital oleh kementerian tetap membutuhkan batasan yang jelas, mekanisme keberatan, dan transparansi agar tidak berubah menjadi kontrol sepihak.

​Sila kelima menuntut keadilan ekonomi melalui pencegahan praktik monopoli dan penciptaan persaingan yang sehat. Saat ini, lembaga penyiaran konvensional terikat ketat oleh izin dan standar isi, sementara platform global bergerak relatif tanpa hambatan. Pembahasan equal playing field di DPR diharapkan melahirkan aturan yang setara tanpa mematikan ekosistem penyiar lokal.

​Perjalanan Panjang dan Titik Keseimbangan

​Gagasan merevisi UU Penyiaran sebetulnya telah bergulir sejak periode DPR 2009–2014 dan berulang kali keluar-masuk daftar prioritas legislasi. Setelah dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2026 pada Mei lalu, RUU ini kini resmi menjadi usul DPR. Menurut draf terkini, cakupan aturan diperluas hingga mencakup teknologi AI dan platform digital, serta penambahan jumlah komisioner KPI.

​Perluasan cakupan ini logis karena preferensi tontonan masyarakat telah bergeser. Namun, cakupan yang luas tidak otomatis menjamin kualitas isi aturan. Masyarakat perlu terus mengawal agar pasal-pasal bermasalah terkait kebebasan pers dan tumpang tindih kewenangan tidak muncul kembali dalam wujud lain. Sejarah regulasi kita menunjukkan ayunan pendulum dari kontrol ketat era otoriter menuju kebebasan pasar pasca-Reformasi (Masduki, 2007). Pancasila harus menjadi titik keseimbangan di antara kedua kutub ekstrem tersebut.

​Membenahi Perilaku Ekosistem Media

​Regulasi yang baik tidak akan cukup tanpa pembenahan budaya dan perilaku pemangku kepentingan. Setidaknya ada empat kebiasaan yang perlu kita kritisi bersama:

​Kreator Konten: Perilaku mengejar sensasi dan virallitas melalui judul menyesatkan (clickbait) atau eksploitasi anak dan kemiskinan.

​Industri Penyiaran: Penyeragaman tayangan demi mengejar rating, yang sering kali mengorbankan siaran edukatif dan isu-isu daerah.

​Masyarakat Penonton: Kebiasaan membagikan informasi tanpa verifikasi, sehingga disinformasi dan deepfake mudah menyebar.

​Pemerintah: Kecenderungan menggunakan regulasi untuk meredam kritik publik, padahal kritik merupakan bagian dari kontrol sosial yang diamanatkan oleh UU Penyiaran itu sendiri.

​Mengingat keempat persoalan ini memicu masalah di berbagai lini, literasi media tidak boleh lagi ditempatkan sebagai program pelengkap. Literasi media harus menjadi bagian dari desain kebijakan nasional—terintegrasi dalam kurikulum sekolah, program komunitas, hingga kewajiban platform menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses.

​Penyiaran sebagai Infrastruktur Sosial Strategis

​Regulasi penyiaran harus berorientasi pada kebutuhan seluruh lapisan masyarakat. Penyiaran perlu naik kelas dari sekadar sarana hiburan menjadi infrastruktur sosial yang strategis: mulai dari radio komunitas desa yang menyiarkan layanan publik, televisi lokal yang memproduksi jurnalisme daerah berkualitas, kanal edukasi anak di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), hingga sistem peringatan dini bencana.

​Untuk mencapai hal tersebut, arah pembahasan RUU Penyiaran sebaiknya berfokus pada beberapa poin strategis:

​Membuka ruang partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) melibatkan akademisi, pers, kreator, dan kelompok rentan.

​Menyelaraskan ketentuan dengan UU Pers untuk menjamin perlindungan karya jurnalistik investigasi.

​Merumuskan batasan larangan konten secara spesifik dan proporsional agar tidak bermakna ganda (multitafsir).

​Menyediakan mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel terhadap platform digital dan AI.

​Mewujudkan ekosistem yang adil melalui kewajiban yang setara (level playing field) disertai insentif bagi konten lokal dan edukatif.

​Pada akhirnya, Pancasila menuntut sebuah “rumah siaran” yang cukup luas dan ramah bagi seluruh warga negara. Hal ini selaras dengan pandangan Bung Karno bahwa negara ini didirikan atas dasar “semua buat semua” (Soekarno, 1945). Penyiaran yang adil, beradab, dan inklusif adalah cara paling nyata untuk membuktikan bahwa gagasan tersebut tetap hidup di layar dan telinga kita hari ini.

​Daftar Pustaka

​Armando, A. (2011). Televisi Jakarta di Atas Indonesia: Kisah Kegagalan Sistem Televisi Berjaringan di Indonesia. Yogyakarta: Bentang Pustaka.

​CNN Indonesia. (2024, 29 Mei). Poin-poin kontroversial dalam RUU Penyiaran. CNN Indonesia.

​Habermas, J. (1989). The Structural Transformation of the Public Sphere: An Inquiry into a Category of Bourgeois Society. Cambridge, MA: MIT Press.

​Jurnas.com. (2026, 20 Mei). DPR tetapkan 68 RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional. Jurnas.com.

​Jurnas.com. (2026, 8 September). RUU Penyiaran disetujui jadi usul DPR, komisioner KPI ditambah. Jurnas.com.

​Latif, Y. (2011). Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

​Masduki. (2007). Regulasi Penyiaran: Dari Otoriter ke Liberal. Yogyakarta: LKiS.

​McQuail, D. (2010). McQuail’s Mass Communication Theory (6th ed.). London: SAGE Publications.

​Open Parliament Indonesia. (2026). RUU Penyiaran. Openparliament.id.

​RRI. (2026, 8 September). Rapat paripurna sepakati RUU Penyiaran jadi usul inisiatif DPR. RRI.co.id.

​Soekarno. (1945). Pidato 1 Juni 1945 (Lahirnya Pancasila). Dalam Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

​Tirto.id. (2026, September). RUU Penyiaran terbaru awasi AI & platform digital, ini poinnya. Tirto.id.

​Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

​Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

(red)