KOTA TASIKMALAYA, KAPOL.TV — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya berkolaborasi dengan Bea Cukai Tasikmalaya terus memperketat pengawasan serta penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai. Langkah sinergis ini berfokus pada penegakan hukum guna menekan potensi kerugian negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran produk tanpa izin.
Kepala Satpol PP Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa langkah penindakan ini mengacu pada regulasi PMK Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 27/MK/BC/2026.
”Sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 22 Tahun 2026, penegakan hukum ini mencakup koordinasi perencanaan, sosialisasi tatap muka, peningkatan kapasitas, pengumpulan informasi, hingga penindakan melalui operasi bersama di lapangan bersama jajaran Bea Cukai,” tegas Yogi.
Yogi menjelaskan bahwa gerakan “Gempur Rokok Ilegal” tidak hanya berfokus pada razia semata, melainkan juga melibatkan masyarakat secara langsung. Pihaknya gencar melakukan sosialisasi ke kampus-kampus, Karang Taruna, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), hingga komunitas pasar tradisional. Sementara itu, operasi gabungan menyasar berbagai lokasi rentan peredaran rokok polos, seperti toko kelontong, jasa pengiriman, area loading bus, hingga produsen.
”Melalui operasi pasar bersama ini, kami ingin memastikan ruang gerak peredaran rokok ilegal makin sempit sehingga dapat mengoptimalkan potensi pendapatan negara dari sektor cukai,” tambahnya.
Berdasarkan data rekapitulasi penindakan, tim gabungan Satpol PP dan Bea Cukai berhasil menyita 241.037 batang rokok ilegal sepanjang tahun 2025. Penindakan terus diperketat pada periode Januari hingga September 2026, dengan capaian amankan sebanyak 48.364 batang rokok polos dari berbagai titik di wilayah Cipedes, Tamansari, Purbaratu, Kawalu, dan Bungursari.
Yogi mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan peredaran rokok tanpa pita cukai maupun gangguan ketertiban umum di lingkungannya. Reports dapat disampaikan melalui layanan pengaduan WhatsApp #SIMANTAP di nomor 0821 1941 1145 atau kanal media sosial resmi Satpol PP Kota Tasikmalaya. (Hasbi)
