CIAMIS, KAPOL.TV – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ciamis kembali menggagalkan upaya peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Kabupaten Ciamis pada Sabtu (10/10/2026) malam.
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan sedikitnya 306 botol miras berbagai merek yang siap diedarkan ke masyarakat.
Penyergapan berawal saat petugas menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ciamis.
Petugas mencurigai sebuah minibus lalu melakukan penghentian dan penggeledahan.
Dari minibus tersebut, polisi menemukan ratusan botol miras yang dibawa seorang pria dari Bandung menuju Ciamis.
Kabag Ops Polres Ciamis Kompol Aep Saepudin membenarkan penindakan hukum tersebut.
”Petugas mengamankan ratusan botol miras yang dibawa seorang pria dari Bandung untuk diedarkan di Ciamis,” ujar Kompol Aep Saepudin.
Selain mencegat minibus, petugas gabungan juga bergerak menyisir lokasi lain berdasarkan hasil deteksi dini.
Polisi mendatangi sebuah bangunan rumah di wilayah Desa Cimari, Kecamatan Cikoneng, yang difungsikan sebagai gudang penyimpanan.
Dari lokasi kedua tersebut, petugas kembali menemukan ratusan botol miras berbagai merek.
”Total yang kami amankan ada 306 botol miras berbagai merek siap edar di wilayah Ciamis dan sekitarnya,” tambah Kompol Aep.
Saat ini, petugas telah membawa seluruh barang bukti beserta para pengedar ke Mapolres Ciamis untuk menjalani proses hukum tindak pidana ringan (tipiring).
Kompol Aep menegaskan komitmen penuh Polres Ciamis untuk memberantas peredaran minuman keras hingga tuntas.
Pihaknya memastikan penindakan akan terus berlangsung secara masif agar Kabupaten Ciamis benar-benar bebas dari miras.
Polres Ciamis juga meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan.***(Tim Liputan) q
