Lagi, Polres Ciamis Amankan Ratusan Botol Miras Siap Edar dari Dua Lokasi

Komentar
X
Bagikan

CIAMIS, KAPOL.TV – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ciamis kembali menggagalkan upaya peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Kabupaten Ciamis pada Sabtu (10/10/2026) malam.

​Dalam razia tersebut, petugas mengamankan sedikitnya 306 botol miras berbagai merek yang siap diedarkan ke masyarakat.

​Penyergapan berawal saat petugas menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ciamis.

​Petugas mencurigai sebuah minibus lalu melakukan penghentian dan penggeledahan.

​Dari minibus tersebut, polisi menemukan ratusan botol miras yang dibawa seorang pria dari Bandung menuju Ciamis.

​Kabag Ops Polres Ciamis Kompol Aep Saepudin membenarkan penindakan hukum tersebut.

​”Petugas mengamankan ratusan botol miras yang dibawa seorang pria dari Bandung untuk diedarkan di Ciamis,” ujar Kompol Aep Saepudin.

​Selain mencegat minibus, petugas gabungan juga bergerak menyisir lokasi lain berdasarkan hasil deteksi dini.

​Polisi mendatangi sebuah bangunan rumah di wilayah Desa Cimari, Kecamatan Cikoneng, yang difungsikan sebagai gudang penyimpanan.

​Dari lokasi kedua tersebut, petugas kembali menemukan ratusan botol miras berbagai merek.

​”Total yang kami amankan ada 306 botol miras berbagai merek siap edar di wilayah Ciamis dan sekitarnya,” tambah Kompol Aep.

​Saat ini, petugas telah membawa seluruh barang bukti beserta para pengedar ke Mapolres Ciamis untuk menjalani proses hukum tindak pidana ringan (tipiring).

​Kompol Aep menegaskan komitmen penuh Polres Ciamis untuk memberantas peredaran minuman keras hingga tuntas.

​Pihaknya memastikan penindakan akan terus berlangsung secara masif agar Kabupaten Ciamis benar-benar bebas dari miras.

​Polres Ciamis juga meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan.***(Tim Liputan) q