Ancaman Revisi UU Hak Cipta, Media Lokal Terancam ‘Mati’ Akibat Birokrasi LMK dan Link Tax

Komentar
X
Bagikan

BANDUNG, KAPOL.TV — Lanskap industri media lokal di Indonesia kini tengah dibayangi ancaman serious akibat wacana revisi Undang-Undang Hak Cipta (UU No. 28 Tahun 2014). Regulasi yang diniatkan mengatur kembali mekanisme kompensasi dari platform digital global tersebut justru dinilai berpotensi fatal bagi kelangsungan operasional media independen di daerah.

​Isu krusial ini menjadi pembahasan utama dalam Focus Group Discussion (FGD) Kolaborasi Pengembangan Ekosistem Media Lokal yang digelar di Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/10/2026). Para pelaku industri media menegaskan pentingnya perlindungan terhadap distribusi konten, penolakan aturan link tax (pajak tautan) serta snippets, hingga mendorong kemitraan Business-to-Business (B2B) yang murni dan transparan.

​Ancaman Birokrasi LMK dan Krisis Arus Kas

​Salah satu poin kritis yang disorot dalam revisi UU Hak Cipta adalah masuknya pihak perantara, yaitu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), untuk mensentralisasi penarikan kompensasi dari platform digital. Kehadiran LMK dinilai tidak menyentuh akar permasalahan media lokal, melainkan justru membuka celah intervensi pemerintah dan memicu ancaman krisis cash flow (arus kas) yang menjadi urat nadi operasional harian.

​Selain itu, sentralisasi LMK berisiko menimbulkan pemotongan persentase kompensasi secara sepihak untuk biaya manajemen (management fee). Risiko terbesarnya adalah pemicu de-indexing dan pemblokiran tautan oleh platform global secara instan.

BACA JUGA: Bangun Masyarakat Tanggap Bencana, BPBD Kota Tasik Gelar Edukasi ke Warga Hingga Sekolah

​Pemimpin Redaksi Suara.com, Suwarjono, mengungkapkan bahwa kondisi industri media saat ini sudah sangat kritis. Menurutnya, pendapatan dari aktivitas jurnalistik murni makin sulit untuk menutup seluruh biaya operasional.

​”Beberapa teman sudah report, ‘Wah, Mas, kami betul-betul kayaknya kondisi sudah masuk IGD, sehingga kita butuh refresh lagi, kemungkinan tahun depan model bisnis media itu seperti apa?’” ujar Suwarjono, sembari menekankan bahwa media kini harus ditopang oleh bidang usaha lain.

​Link Tax dan Risiko Terputusnya Akses Pembaca

​Suara penolakan juga datang tegas dari pemimpin media daerah. CEO AyoBandung, Ruddy Sukarno, menegaskan bahwa pemusatan royalti melalui LMK bertentangan dengan kebutuhan industri independen di akar rumput.

​”Bagi industri media lokal yang sehari-hari bertarung menjaga independensi, rencana pemusatan ini bukanlah sebuah solusi pelindung, melainkan ancaman eksistensial struktural yang berpotensi memutus urat nadi operasional secara permanen,” tegas Ruddy. Ia menuntut agar hubungan komersial tetap bertumpu pada kesepakatan B2B yang sukarela dan setara.

​Sementara itu, CEO Harapan Rakyat, Subagja Hamara, menyoroti bahaya penerapan link tax. Menurutnya, sebagian besar media lokal sangat bergantung pada trafik organik dari platform digital yang kemudian dikonversi menjadi pendapatan iklan.

​”Menaruh ‘gerbang tol’ pada tautan berita sama saja dengan memutus jalan masuk pembaca menuju ruang redaksi. Jangan biarkan link tax merenggut masa depan ruang redaksi kita,” ungkap Subagja. Ia menambahkan, jika distribusi platform terputus, media daerah seolah dipaksa kembali “mencari pembaca seperti berjualan koran di lampu merah”.

BACA JUGA: Tegangan Internal Pemkot Tasik: Viman Tanggapi Kekesalan Diky Candra

​Meruntuhkan Ekosistem Informasi Publik

​Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Barat, Satrya Graha Laksana, memperingatkan potensi rontoknya trafik media lokal akibat ketakutan platform terhadap beban biaya tambahan link tax. Platform global cenderung enggan mengindeks media-media kecil jika dikenakan biaya ekstra.

​Dampak sistemik ini juga ditegaskan oleh Ketua Asosiasi Media Sosial Indonesia (Amsindo) Jawa Barat, Feggy Nurdiansyah. Menurut Feggy, regulasi yang kaku tak hanya mematikan industri media, melainkan meruntuhkan ekosistem informasi publik dan membatasi hak masyarakat daerah untuk mengakses informasi tepercaya.

​Solusi: Diversifikasi dan Kemitraan B2B Murni

​Sebagai langkah konkret menghadapi ketidakpastian regulasi dan perubahan lanskap digital, para pemimpin media menyepakati perlunya penguatan model bisnis melalui diversifikasi pendapatan, kemitraan lokal, serta negosiasi B2B yang transparan dan efisien langsung dengan platform digital.

​Para pelaku media lokal di Jawa Barat secara tegas menyatukan sikap menolak campur tangan birokrasi perantara LMK guna memastikan keberlanjutan ekosistem pers independen di daerah. (Red)