Sembunyikan Miras dekat Toren Air, Pengedar di Ciamis Diciduk Tim Maung Galuh Polres Ciamis

Komentar
X
Bagikan

CIAMIS, KAPOL.TV – Tim Maung Galuh Polres Ciamis menggerebek sebuah tempat kos di Jalan Jenderal Sudirman, Ciamis.

​Lokasi tersebut menjadi sarang penyimpanan dan penjualan minuman keras (miras).

​Petugas melancarkan penggerebekan pada Sabtu (10/10/2026) dini hari berkat laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

​Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) ini bermula dari apel kesiapan pimpinan Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar.

​Apel tersebut menghadirkan jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Ciamis, termasuk Kasat Samapta Iptu Zezen Zaenal Muttaqin selaku Ketua Tim (KaTim) Maung Galuh.

​Setelah membubarkan pemuda yang nongkrong hingga larut malam di titik keramaian, petugas bergerak ke kosan sasaran.

​Penggerebekan ini menindaklanjuti aduan masyarakat melalui Call Center 110 yang melaporkan aktivitas orang keluar-masuk kosan setiap malam.

​Kasat Samapta Polres Ciamis sekaligus KaTim Maung Galuh, Iptu Zezen Zaenal Muttaqin, membenarkan temuan lokasi penjualan miras tersebut.

​”Saat pengecekan di lokasi, kami mendapati salah satu penghuni kamar kos menjual minuman keras,” ujar Zezen usai patroli, Sabtu (10/10/2026) dini hari.

​Saat menggeledah kamar kos, petugas menemukan tiga dus miras berbagai jenis.

​Polisi juga menyisir area atas bangunan dan menemukan tempat penyimpanan khusus di sekitar toren penampungan air.

​Petugas menduga pelaku sempat memindahkan sebagian barang bukti sebelum polisi tiba karena menemukan sejumlah botol kosong di lokasi.

​Polisi langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Ciamis untuk pemeriksaan intensif.

​Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku menjalankan bisnis haram ini selama kurang lebih lima bulan.

​Pelaku melayani transaksi secara Cash on Delivery (COD). Pembeli memesan barang via pesan WhatsApp lalu mengambilnya di kosan.

​Dari bisnis ini, pelaku mengantongi keuntungan Rp20.000 per botol dengan omzet harian mencapai Rp150.000 hingga Rp200.000 per malam.

​Polisi menjerat pelaku dengan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai Peraturan Daerah (Perda) berlaku dan melimpahkan perkaranya ke pengadilan.

​Meski begitu, kepolisian terus mendalami asal-usul pasokan barang haram tersebut.

​”Kami terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran miras yang lebih luas di Ciamis,” tegas Zezen.***(Tim Liputan)