CIAMIS, KAPOL.TV – Tim Maung Galuh Polres Ciamis menggerebek sebuah tempat kos di Jalan Jenderal Sudirman, Ciamis.
Lokasi tersebut menjadi sarang penyimpanan dan penjualan minuman keras (miras).
Petugas melancarkan penggerebekan pada Sabtu (10/10/2026) dini hari berkat laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) ini bermula dari apel kesiapan pimpinan Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar.
Apel tersebut menghadirkan jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Ciamis, termasuk Kasat Samapta Iptu Zezen Zaenal Muttaqin selaku Ketua Tim (KaTim) Maung Galuh.
Setelah membubarkan pemuda yang nongkrong hingga larut malam di titik keramaian, petugas bergerak ke kosan sasaran.
Penggerebekan ini menindaklanjuti aduan masyarakat melalui Call Center 110 yang melaporkan aktivitas orang keluar-masuk kosan setiap malam.
Kasat Samapta Polres Ciamis sekaligus KaTim Maung Galuh, Iptu Zezen Zaenal Muttaqin, membenarkan temuan lokasi penjualan miras tersebut.
”Saat pengecekan di lokasi, kami mendapati salah satu penghuni kamar kos menjual minuman keras,” ujar Zezen usai patroli, Sabtu (10/10/2026) dini hari.
Saat menggeledah kamar kos, petugas menemukan tiga dus miras berbagai jenis.
Polisi juga menyisir area atas bangunan dan menemukan tempat penyimpanan khusus di sekitar toren penampungan air.
Petugas menduga pelaku sempat memindahkan sebagian barang bukti sebelum polisi tiba karena menemukan sejumlah botol kosong di lokasi.
Polisi langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Ciamis untuk pemeriksaan intensif.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku menjalankan bisnis haram ini selama kurang lebih lima bulan.
Pelaku melayani transaksi secara Cash on Delivery (COD). Pembeli memesan barang via pesan WhatsApp lalu mengambilnya di kosan.
Dari bisnis ini, pelaku mengantongi keuntungan Rp20.000 per botol dengan omzet harian mencapai Rp150.000 hingga Rp200.000 per malam.
Polisi menjerat pelaku dengan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai Peraturan Daerah (Perda) berlaku dan melimpahkan perkaranya ke pengadilan.
Meski begitu, kepolisian terus mendalami asal-usul pasokan barang haram tersebut.
”Kami terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran miras yang lebih luas di Ciamis,” tegas Zezen.***(Tim Liputan)
