Bupati Tasikmalaya Menanggapi Rencana Pembongkaran Eks Setda
Bupati Tasikmalaya Menanggapi Rencana Pembongkaran Eks Setda

Alasan Bupati Tasikmalaya Tiba-tiba Ratakan Kompleks Eks Setda: Dari Laporan Mesum Hingga Kejar PAD

1 Komentar
X
Bagikan

TASIKMALAYA, KAPOL.TV – Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, akhirnya angkat bicara mengenai langkah pemerintah daerah melakukan pengosongan dan pembersihan kompleks Eks Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tasikmalaya yang berlokasi di wilayah Kota Tasikmalaya.

Cecep menegaskan, penganggaran untuk pembersihan kawasan tersebut sudah dialokasikan resmi melalui APBD Perubahan, di mana perencanaannya telah disusun jauh sebelum pembahasan APBD Perubahan dilakukan.

Menurut Cecep, keputusan mendadak untuk meratakan sejumlah bangunan diawali oleh keresahan warga. Ia mengaku kerap menerima aduan masyarakat terkait kondisi kawasan Eks Setda yang gelap dan terbiarkan.

“Terkait kita sudah menganggarkan di APBD Perubahan untuk pembersihan kompleks Eks Setda yang berada di Kota Tasikmalaya. Kenapa saya perlu sampaikan, karena berangkat dari beberapa laporan yang masuk ke kami, di kawasan Eks Setda itu punten ya, ada laporan-laporan menurut syari karena gelap suka dipakai (mesum),” ujar Cecep saat ditemui di Pendopo Kabupaten Tasikmalaya.

BACA JUGA: Pemkab Dinilai Buntu Dialog, Forum Seniman dan Literasi Tasikmalaya Ancam Duduki Pendopo Lama

Selain faktor sosial, Cecep menerangkan bahwa langkah ini diambil dalam rangka penataan Barang Milik Daerah (BMD). Sebagai aset daerah, kompleks Eks Setda menjadi salah satu atensi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar keberadaannya dijaga, tidak hilang, serta memberi kemanfaatan nyata.

Ia menggarisbawahi perbedaan pengelolaan BMD berdasarkan wilayah hukum. Menurutnya, aset yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Tasikmalaya harus berorientasi pada kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tidak boleh membebani APBD.

“Kalau wilayahnya ada di wilayah hukum Kabupaten Tasikmalaya, maka harus dijaga bermanfaat baik untuk pelayanan maupun PAD. Tapi kalau yang ada di luar wilayah hukum Kabupaten, karena tidak lagi untuk pelayanan masyarakat kabupaten, orientasinya bagaimana aset itu tidak menjadi beban APBD, justru harus berkontribusi terhadap PAD,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Cecep juga meluruskan persepsi publik terkait istilah “Tasik Raya”. Ia menegaskan secara administratif dan hukum hanya ada wilayah Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya.

“Pertimbangannya ada tiga: tidak berkurang, tidak hilang, dan kebermanfaatan terhadap pembangunan Kabupaten. Maka aset yang ada tentu harus produktif,” tegas Cecep.

BACA JUGA: Protes Suporter Warnai Laga PSGC Ciamis vs PSMS Medan, 487 Personel Bersiaga

Dari hasil monitoring dua kali yang dilakukan Bupati bersama dinas terkait, kondisi fisik bangunan di Eks Setda dinilai sangat memprihatinkan. Selain atap dan plafon yang ambruk, dinding bangunan tampak kusam serta dipenuhi coretan.

“Dari sisi kepentingan Kabupaten pasti tidak ada kebermanfaatan, dari sisi tata kota juga buat Kota Tasikmalaya terlihat jelek. Jadi sebenarnya buat pemerintah kota pasti juga tidak nyaman kalau BMD itu tidak diurus,” tambah Cecep.

Terkait skema penataan ke depan, Pemkab Tasikmalaya tidak akan merobohkan seluruh bangunan. Dua gedung utama—yakni gedung eks-Setda dan bekas gedung koperasi—akan tetap dipertahankan. Bekas gedung koperasi disiapkan sebagai kantor pengelola, sedangkan gedung eks-Setda disewakan untuk stan kuliner atau tenant.

Sementara itu, sisa bangunan lainnya akan diratakan untuk dijadikan lahan parkir guna menunjang fasilitas para penyewa dan pengunjung.

BACA JUGA: Tasikmalaya International Job Fair 2026 Hadirkan Peluang Kerja Global, KADIN Dorong Penguatan Kolaborasi Dunia Usaha

“Bukan sengaja membuat lahan parkir tanpa tujuan. Misalkan besok lusa ada tenant yang mau sewa, ya silakan sesuai Peraturan Bupati. Pasti pengunjung yang datang butuh tempat parkir. Intinya ini optimalisasi aset untuk meningkatkan PAD demi pembangunan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya,” pungkasnya.***