CIAMIS, KAPOL.TV — Kepolisian Resor Ciamis menangkap AF (39), pria yang diduga menganiaya istrinya, IW (34), dan kakek IW, H (74), menggunakan golok.
Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Polisi tidak butuh waktu lama untuk menangkap tersangka. Tim Resmob Satreskrim Polres Ciamis menyergap AF di wilayah Kecamatan Langensari, Kota Banjar, sekitar pukul 00.30 WIB, Rabu (21/10/2026).
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar membenarkan penangkapan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Ciamis tersebut. Menurutnya, tim bergerak cepat setelah menerima laporan warga.
“Alhamdulillah, pelaku sudah berhasil kita amankan,” ujar Eko, Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, motif AF diduga rasa sakit hati terhadap istrinya. Sebelumnya, AF dan IW telah pisah ranjang selama dua bulan.
Menurut Eko, insiden bermula saat AF mendatangi rumah korban pada tengah malam. Saat itu, IW sedang tertidur lelap.
AF masuk ke dalam rumah secara paksa. Ia mendobrak pintu dapur, lalu menyerang IW menggunakan golok ke arah kepala.
“Kejadian bermula saat korban sedang tidur di rumahnya. Tersangka kemudian datang dan masuk dengan cara mendobrak pintu dapur, lalu menyerang korban menggunakan golok ke arah kepala,” ungkap Eko.
Dalam kondisi terancam, IW berlari menuju rumah kakeknya yang berada persis di samping rumahnya. Namun, AF terus mengejar dan kembali melancarkan serangan.
Akibatnya, IW jatuh tersungkur. Ia mengalami luka robek di kepala, luka pada lengan dan paha kanan, serta luka di bagian punggung dan memar.
Melihat cucunya dianiaya, H berupaya melerai dan menghentikan serangan. Namun, tindakan itu membuat H ikut menjadi sasaran amukan AF.
H mengalami luka serius pada pergelangan tangan kanan saat mencoba menangkis tebasan golok. Di tengah momen krusial itu, H dan AF saling berebut senjata tajam.
Sementara itu, IW memanfaatkan kesempatan untuk melarikan diri ke luar rumah dan meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar keributan langsung berdatangan dan mengevakuasi kedua korban.
Petugas yang tiba di lokasi segera membawa IW dan H ke RSUD Kota Banjar. Keduanya menjalani penanganan medis intensif. Hingga Rabu (21/10/2026), kedua korban masih menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 110. Setelah menerima laporan, petugas Polsek Pamarican langsung mendatangi TKP dan melakukan pengejaran karena pelaku melarikan diri ke arah Kota Banjar.
Polisi menyita sejumlah barang bukti untuk penyidikan. Barang bukti itu antara lain sebilah golok, sepasang sandal berwarna biru, satu unit sepeda motor Honda Beat milik tersangka, dan sepotong pakaian korban yang bernoda darah.
Penyidik menjerat AF dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) juncto Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan ketentuan UU PKDRT, AF terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp2 miliar. Sementara itu, pasal penganiayaan yang turut disangkakan mengancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp50 juta. ***(Tim Liputan)
