CIAMIS, KAPOL.TV — Langkah tegas dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat) ditunjukkan secara nyata oleh jajaran Polres Ciamis bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ciamis. Bertempat di halaman Mapolres Ciamis pada Selasa (20/10/2026), sebanyak 5.599 botol minuman keras (miras) ilegal resmi dimusnahkan.
Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil sitaan dari rangkaian Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Operasi Antik Lodaya 2026, serta sejumlah penindakan kasus yang dilakukan sebelum operasi berlangsung.
Prosesi pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kapolres Ciamis, AKBP Eko Iskandar. Hadir pula dalam kegiatan tersebut Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Dandim 0613/Ciamis, perwakilan Kejaksaan Negeri Ciamis, Ketua Pengadilan Negeri Ciamis, serta para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda setempat.
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar menegaskan bahwa seluruh barang haram yang dimusnahkan telah mengantongi kekuatan hukum tetap (inkrah) yang berasal dari 12 perkara.
”Hari ini kita memusnahkan barang bukti sebanyak 5.599 botol miras dari berbagai tempat dan dari 12 perkara yang sudah inkrah. Pagi ini kita sama-sama menunjukkan komitmen bahwasanya kita menyatakan perang terhadap peredaran miras,” tegas AKBP Eko Iskandar.
BACA JUGA: Jajaki Peluang Bisnis, SLSU Filipina Siap Perluas Kolaborasi dengan Pelaku Usaha di Tasikmalaya
AKBP Eko Iskandar juga menggarisbawahi bahwa penanganan peredaran miras dan narkoba tidak dapat hanya bergantung pada upaya kepolisian semata, melainkan butuh sinergi penuh dari Forkopimda dan elemen masyarakat. Menurutnya, konsumsi miras maupun narkoba kerap menjadi pemicu utama munculnya tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas, hingga kerawanan sosial.
Langkah penindakan ini sekaligus menjadi wujud nyata dalam menjalankan instruksi pimpinan Polri dari tingkat Mabes hingga Polda guna menjaga kondusivitas daerah.
Atas kerja keras tersebut, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Ciamis beserta jajarannya yang turun langsung mengawal razia di lapangan.
”Yang pertama, ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres beserta jajaran yang beberapa waktu ke belakang langsung memimpin di lapangan melaksanakan razia miras dan narkoba. Mudah-mudahan ke depan Ciamis akan lebih baik, lebih aman, dan lebih kondusif,” ungkap Herdiat.
Sebagai langkah preventif yang lebih kokoh dan menyeluruh, Bupati Herdiat membeberkan bahwa Pemerintah Kabupaten Ciamis saat ini sedang menggodok regulasi baru berupa Peraturan Daerah (Perda).
”Insya Allah dalam waktu yang tidak terlalu lama, kita keluarkan Perda tentang penyalahgunaan miras dan narkoba. Kita sedang proses,” pungkas Herdiat.
BACA JUGA: BPBD Kota Tasikmalaya catat 144 kasus kebakaran lahan, 71 di antaranya disengaja
Melalui kolaborasi lintas sektor yang makin solid antara TNI, Polri, Pemerintah Daerah, dan seluruh lapisan masyarakat, Kabupaten Ciamis diharapkan dapat terwujud sebagai wilayah yang aman, tertib, serta bersih dari ancaman penyakit masyarakat. (Tim liputan)
