Ayah di Tasikmalaya Jadi Tersangka Pencabulan Anak Kandung, Polisi Ungkap Dugaan Aksi Sejak 2024

1 Komentar
X
Bagikan

TASIKMALAYA, KAPOL.TV – Polres Tasikmalaya menangkap seorang pria berinisial WBK (42), warga Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun.

Menurut hasil penyidikan awal, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung sejak Januari 2024 hingga Juli 2026. Polisi kini mendalami perkara tersebut dan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi proses hukum.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, petugas menangkap tersangka di kediamannya tanpa perlawanan. Setelah itu, polisi membawa WBK ke Polres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan.

“Tersangka WBK kami tangkap saat berada di kediamannya di Kecamatan Karangnunggal. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan,” kata Ade.

Berdasarkan penyidikan awal, dugaan perbuatan tersebut bermula ketika korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Polisi menduga tersangka memanfaatkan situasi saat korban berada di rumah untuk melakukan aksinya berulang kali.

Ade mengatakan, korban mengalami tekanan psikologis dan ketakutan untuk mengungkap kejadian tersebut karena terduga pelaku merupakan ayah kandungnya sendiri.

“Selama kurun waktu tersebut, korban berada dalam kondisi tertekan, bingung, dan takut untuk melapor. Apalagi pelaku adalah ayah kandungnya sendiri yang seharusnya menjadi pelindung,” ujar Ade.

Polisi juga mengungkap bahwa ibu korban meninggal dunia karena sakit pada April 2026. Berdasarkan keterangan penyidik, dugaan perbuatan tersebut kembali terjadi pada Juli 2026.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menjelaskan, keluarga besar kemudian membawa korban untuk tinggal bersama kerabat di luar kota pada pertengahan 2026. Keluarga mengambil langkah tersebut untuk mendampingi korban setelah kehilangan ibunya.

Di lingkungan baru, korban akhirnya menceritakan dugaan kekerasan seksual yang selama ini ia alami. Keluarga kemudian membawa korban ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Tasikmalaya serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) untuk mendapatkan pendampingan.

“Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga langsung membawa korban ke UPTD PPA Kabupaten Tasikmalaya dan KPAID untuk mendapatkan pendampingan psikologis intensif,” kata Heru.

Dalam pemeriksaan, WBK menyampaikan bahwa kejadian tersebut bermula saat ia menemani anak-anaknya tidur. Polisi tetap mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan motif dugaan tindak pidana tersebut.

Saat ini, polisi menahan tersangka di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya. Penyidik juga mengamankan hasil visum dan memeriksa sejumlah saksi dari pihak keluarga serta pihak terkait.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan dalam keterangan penyidik, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Proses penyidikan masih berjalan untuk memperjelas fakta dan melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.***(FR)