KOTA TASIKMALAYA, KAPOL.TV – Kondisi perbukitan di Kota Tasikmalaya menjadi sorotan DPRD setelah aktivitas penambangan galian C dinilai semakin mengubah bentang alam daerah. Bahkan, kerusakan kawasan perbukitan diperkirakan telah mencapai sekitar 50 persen.
Persoalan tersebut mengemuka saat Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi pertambangan di Kecamatan Bungursari dan Mangkubumi, Selasa (27/10/2026).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Hj. Eti Guspitawati, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi perbukitan yang dahulu menjadi salah satu ciri khas Kota Tasikmalaya.
“Kalau melihat kondisi sekarang, mungkin sekitar 50 persen. Kota Tasikmalaya dulu terkenal dengan banyak bukit. Sekarang kita lihat, bukitnya di mana? Banyak yang sudah tidak terlihat lagi,” pungkasnya.
Menurut Eti, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bersama, terutama dalam memastikan aktivitas pertambangan tidak mengabaikan kelestarian lingkungan. Ia menegaskan, keberadaan izin usaha tidak bisa dijadikan satu-satunya ukuran untuk menilai apakah kegiatan penambangan telah berjalan sesuai ketentuan.
“Kalau saya, sebetulnya berizin ataupun tidak, kita harus memikirkan dampak lingkungannya. Jangan mentang-mentang sudah berizin, kemudian tidak melihat bagaimana kondisi lingkungan setelah digali,” tuturnya.
BACA JUGA: Operasi Patuh Lodaya 2026 Dimulai, Polres Tasikmalaya Tekankan Keselamatan Berlalu Lintas
Ia juga meminta agar dokumen lingkungan yang dimiliki pengusaha diperiksa kembali dan dicocokkan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Izin lingkungannya juga harus dilihat, sesuai atau tidak dengan dampak dan kondisi lingkungan yang sebenarnya. Walaupun sudah berizin, tetap harus dilihat dampaknya,” tegasnya.
Eti menjelaskan, masyarakat menjadi pihak yang langsung merasakan dampak aktivitas pertambangan. Karena itu, pengaduan warga perlu ditindaklanjuti melalui fungsi pengawasan DPRD, meskipun kewenangan perizinan berada di tingkat provinsi.
“Walaupun izinnya dari provinsi, yang terkena dampaknya adalah masyarakat Kota Tasikmalaya. Masyarakat mengadu kepada kita sebagai anggota DPRD. Makanya, kita harus menindaklanjutinya,” katanya.
Kawasan Pertambangan Disebut Hanya 27 Hektare
Selain kerusakan lingkungan, DPRD menyoroti ketentuan kawasan pertambangan di Kota Tasikmalaya yang disebut memiliki luas sekitar 27 hektare. Kondisi tersebut memunculkan kebutuhan untuk memeriksa kembali lokasi-lokasi yang digunakan untuk kegiatan penambangan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Dodo Rosada, menegaskan bahwa lokasi pertambangan perlu dipastikan sesuai dengan kawasan yang diperbolehkan. Apabila terdapat aktivitas di luar kawasan tersebut, menurutnya, perlu diperiksa apakah lokasi itu dapat diproses perizinannya atau tidak.
“Sekarang kawasan pertambangan itu hanya 27 hektare untuk se-Kota Tasikmalaya. Tinggal dilihat mana saja yang masuk kawasan tambang. Kalau ada lahan di luar kawasan tersebut, harus dipastikan apakah bisa diproses perizinannya atau tidak,” jelasnya.
BACA JUGA: Job Fair 2026 di Kota Tasikmalaya Sudah Diserbu Ribuan Pelamar, 7.222 Lowongan Kerja Tersedia
Dalam sidak tersebut, DPRD mengunjungi dua lokasi, salah satunya area pertambangan milik pengusaha bernama Aon. Dodo menyebut pengawasan terhadap aktivitas tambang akan dilakukan secara berkelanjutan.
“Beberapa lokasi yang kita kunjungi, pertama milik Pak Aon. Ini akan terus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dodo menilai, pengawasan harus mencakup seluruh kegiatan pertambangan, termasuk yang telah mengantongi izin. Sementara itu, aktivitas galian C yang tidak memiliki izin diminta untuk dihentikan terlebih dahulu.
“Terlepas berizin atau tidak, dampak lingkungan dan sosial harus tetap diperhatikan. Makanya, semua galian C yang tidak berizin harus dihentikan terlebih dahulu,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa eksploitasi perbukitan tidak boleh dibiarkan hanya untuk kepentingan kelompok tertentu, sementara dampak lingkungan dan sosialnya harus ditanggung masyarakat serta pemerintah daerah.
“Kita juga miris. Kota Tasikmalaya yang dulunya dikenal sebagai kota seribu bukit, sekarang bukitnya semakin hilang karena dieksploitasi untuk kepentingan kelompok tertentu. Sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, kami tidak bisa membiarkan hal itu,” tegasnya.
DPRD Minta Aktivitas Pengolahan Tambang Diperiksa
Pengawasan yang didorong DPRD tidak hanya menyasar lokasi penggalian. Dodo turut menyoroti gudang-gudang yang digunakan untuk kegiatan pengolahan hasil tambang dan meminta instansi terkait memeriksa legalitas operasionalnya.
BACA JUGA: Sambut Hari Wayang Nasional 2026, Pasamoan Karya Fest Siap Digelar di Tasikmalaya
“Gudang bekas galian itu juga termasuk proses pengolahan hasil tambang. Harus ada izinnya. Dinas jangan diam saja, harus dicek dan berani mengambil tindakan sesuai aturan,” tandasnya.
Ia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar tidak pasif menunggu laporan masyarakat. Pemeriksaan lapangan dan tindak lanjut atas temuan dinilai perlu dilakukan secara konkret.
Dodo juga menyoroti persoalan kewenangan perizinan pertambangan yang berada di tingkat provinsi. Menurutnya, meskipun izin diterbitkan di luar kewenangan pemerintah kota, dampak eksploitasi tetap dirasakan di daerah.
“Yang terkena dampaknya adalah kami di daerah, meskipun izinnya dari provinsi. Kekayaan alam kita dikeruk, sementara daerah sedang mengalami defisit anggaran. Ini kan ironis,” ungkapnya.
Lahan Pascatambang Diminta Tidak Dibiarkan
Persoalan berikutnya yang menjadi perhatian DPRD adalah kondisi lahan setelah kegiatan penambangan berakhir. Dodo mengakui penghentian aktivitas pertambangan dapat menimbulkan persoalan tersendiri, termasuk potensi kelangkaan bahan bangunan.
Namun, ia menegaskan bahwa kebutuhan material tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pemulihan lingkungan. Lahan bekas tambang harus ditata kembali agar tidak dibiarkan dalam kondisi yang berpotensi menimbulkan kerusakan berkepanjangan.
“Pasca-galian C harus ditata ulang. Jangan sampai setelah dikeruk, lahannya dibiarkan begitu saja. Lingkungan harus tetap lestari dan asri,” ujarnya.
Senada dengan Dodo, Eti kembali mengingatkan para pengusaha agar memahami ketentuan kawasan pertambangan yang berlaku. Menurutnya, lokasi penggalian harus diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan kawasan yang diperbolehkan.
“Kalau sekarang kawasan pertambangan hanya 27 hektare, pengusaha juga harus tahu. Apakah lokasi yang digali itu benar-benar masuk kawasan pertambangan atau tidak, semuanya harus diperiksa,” ujarnya.
Eti menegaskan bahwa pengawasan DPRD bukan bertujuan menghambat kegiatan usaha. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aktivitas pertambangan mematuhi aturan sekaligus memperhatikan kondisi lingkungan dan kepentingan masyarakat Kota Tasikmalaya. (Hasbi)
