OJK Tasikmalaya dan Komisi XI DPR RI Edukasi 300 Warga Ciamis, Ingatkan Bahaya Penipuan Keuangan Ilega

Komentar
X
Bagikan

CIAMIS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat literasi dan inklusi keuangan masyarakat guna meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan serta aktivitas keuangan ilegal. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan edukasi keuangan bersama Anggota Komisi XI DPR RI, Shohibul Imam, yang diikuti sekitar 300 peserta di Desa Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Selasa (27/10/2026).

Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2026 ini melibatkan unsur masyarakat, tokoh masyarakat, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati, mengatakan bahwa peningkatan literasi keuangan menjadi langkah penting agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam praktik penipuan maupun menggunakan produk keuangan yang tidak memiliki izin resmi.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami karakteristik produk dan layanan keuangan, termasuk manfaat, biaya, serta risiko yang mungkin timbul sebelum mengambil keputusan.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis, sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan. Pastikan lembaganya berizin dan penawarannya masuk akal. Akses keuangan yang luas harus diiringi pemahaman agar benar-benar membawa manfaat bagi keluarga dan usaha,” ujar Nofa.

330 Pengaduan Konsumen dari Ciamis, SLIK Jadi Keluhan Terbanyak

OJK juga menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban sebagai konsumen sektor jasa keuangan. Hal ini menjadi perhatian seiring masih adanya pengaduan masyarakat terkait layanan lembaga keuangan.

Berdasarkan data Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK periode 1 Januari hingga 23 Oktober 2026, tercatat sebanyak 330 pengaduan konsumen berasal dari wilayah Kabupaten Ciamis.

Dari jumlah tersebut, pengaduan terbanyak berkaitan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebanyak 98 pengaduan atau 29,70 persen.

Selanjutnya, pengaduan mengenai perilaku petugas penagihan mencapai 62 pengaduan atau 18,79 persen, sedangkan persoalan restrukturisasi atau relaksasi kredit dan pembiayaan tercatat sebanyak 33 pengaduan atau 10 persen.

Data tersebut menjadi perhatian OJK untuk terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat, terutama mengenai pemahaman produk keuangan, hak dan kewajiban konsumen, serta tata cara menyampaikan pengaduan apabila mengalami permasalahan dengan lembaga jasa keuangan.

Shohibul Imam Dorong Sinergi Perluas Edukasi Keuangan

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Shohibul Imam, menegaskan bahwa edukasi keuangan harus menjangkau masyarakat secara langsung, termasuk hingga wilayah desa.

Ia menilai kolaborasi antara OJK, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai layanan keuangan formal sekaligus mencegah maraknya aktivitas keuangan ilegal.

“Edukasi keuangan harus hadir dekat dengan masyarakat. Kami mendukung penguatan sinergi OJK, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan agar masyarakat semakin mampu mengenali penipuan, memahami risiko pembiayaan, serta memanfaatkan layanan keuangan formal untuk kegiatan yang produktif,” ungkap Shohibul Imam.

Menurutnya, peningkatan literasi keuangan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan masyarakat mengakses layanan keuangan, tetapi juga bagaimana masyarakat dapat memanfaatkannya secara bijak untuk mendukung kegiatan ekonomi produktif.

Masyarakat Diminta Cek Legalitas Lembaga Keuangan

Dalam kesempatan tersebut, OJK kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi maupun pinjaman dengan keuntungan yang tidak masuk akal.

Masyarakat diimbau untuk memastikan legalitas lembaga jasa keuangan, memahami manfaat, biaya, serta risiko produk sebelum memutuskan menggunakan suatu layanan.

Untuk memperoleh informasi maupun memeriksa legalitas lembaga jasa keuangan, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui WhatsApp di nomor 081-157-157-157.

Sejalan dengan tema Bulan Inklusi Keuangan 2026, yakni “Akses Keuangan Merata, Ekonomi Berdaya, Masyarakat Sejahtera”, OJK terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan literasi keuangan dan memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal.

Melalui edukasi yang berkelanjutan, diharapkan masyarakat semakin cerdas dalam mengelola keuangan, terlindungi dari praktik keuangan ilegal, serta mampu memanfaatkan akses keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.