JAKARTA, KOMPAS.TV – Sidang Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memasuki tahap menjelang putusan. Perkara ini mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024, termasuk Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Dalam persidangan, mantan Ketua KPU Hasyim Asyari menyebut terdapat dua dokumen pendidikan yang diserahkan dalam proses pencalonan Gibran, yakni surat keterangan penyetaraan pendidikan menengah dan keputusan penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri.
Sejumlah pihak memberikan pandangan berbeda mengenai dokumen pendidikan Gibran dan konsekuensi hukum perkara tersebut. Ada pihak yang menilai persoalan ini dapat menjadi beban politik, sementara pihak lain menilai putusan MK harus menjadi momentum untuk memperjelas status dokumen pendidikan yang dipersoalkan.
Jelang putusan, kronologi perubahan aturan, dokumen pendidikan, proses pencalonan hingga tuntutan para pemohon kembali menjadi sorotan. Produser: Prayogi Haro Editor: Joshua