Ferdiansyah Dorong Inventarisasi Bangunan Bersejarah di Tasikmalaya, Perumahan Sejak 1957 Berpotensi Jadi Cagar Budaya

Komentar
X
Bagikan

TASIKMALAYA – Inventarisasi bangunan dan kawasan bersejarah menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian dan perlindungan cagar budaya. Di Kota Tasikmalaya, sejumlah bangunan lama, termasuk kompleks perumahan yang telah berdiri sejak 1957, dinilai memiliki potensi untuk diusulkan sebagai cagar budaya.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi X DPR RI, H. Ferdiansyah, dalam kegiatan Sosialisasi Pelestarian dan Perlindungan Cagar Budaya yang diselenggarakan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia di Hotel Horison Tasikmalaya, Sabtu (24/10/2026).

Ferdiansyah menilai, pemahaman masyarakat mengenai pelestarian dan perlindungan cagar budaya masih perlu ditingkatkan. Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat dan pemerintah daerah diharapkan memahami pentingnya mengidentifikasi serta mendata bangunan maupun kawasan yang memiliki nilai sejarah.

“Jadi, ini kita menyangkut dua hal, pelestarian dan perlindungan cagar budaya. Kenapa bunyinya masih sosialisasi, karena masih banyak orang yang bingung pemahaman tentang antara pelestarian dan perlindungan cagar budaya,” ujarnya.

Menurut Ferdiansyah, inventarisasi merupakan tahapan awal untuk mengetahui objek yang memiliki nilai sejarah dan berpotensi ditetapkan sebagai cagar budaya. Salah satu contoh yang dapat ditelusuri lebih lanjut ialah kompleks perumahan lama yang telah berdiri sejak 1957.

Ia menyebut, usia bangunan atau kawasan yang telah mencapai puluhan tahun menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam proses identifikasi, dengan tetap mempertimbangkan kriteria dan ketentuan penetapan cagar budaya.

“Misalnya, di sini bisa saja ada kompleks perumahan dari zaman dahulu, perumahan koperasi, padahal sudah dari tahun 1957. Sudah lebih dari 50 tahun, artinya sebenarnya perumahannya bisa menjadi cagar budaya,” kata Ferdiansyah.

Selain bangunan lama, Ferdiansyah juga menyoroti potensi sejarah Tasikmalaya yang berkaitan dengan perkembangan gerakan koperasi di Indonesia. Menurutnya, jejak sejarah pendirian koperasi dan pelaksanaan rapat pertama di Tasikmalaya perlu ditelusuri sebagai bagian dari upaya memperkaya inventarisasi objek bersejarah di daerah tersebut.

“Bisa, potensi enggak? Potensi. Contoh, koperasi, karena koperasi didirikan dan dilakukan pelaksanaan rapatnya pertama di Tasikmalaya,” tuturnya.

Pemerintah Daerah Diminta Aktif Mengawasi

Ferdiansyah menegaskan, peran pemerintah daerah tidak hanya sebatas melakukan pendataan, tetapi juga mencakup pengawasan terhadap objek yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah bangunan atau kawasan bersejarah diruntuhkan maupun dialihfungsikan tanpa memperhatikan ketentuan perlindungan yang berlaku.

Ia menjelaskan, objek yang telah diinventarisasi selanjutnya dapat melalui proses kajian dan penilaian untuk menentukan statusnya sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari tingkat kabupaten atau kota, provinsi, hingga pencatatan dalam Registrasi Nasional Cagar Budaya.

“Kita bantu, satu mencatat, dua mengawasi, bisa jadi sudah ditetapkan, tetapi mau diruntuhkan atau dialihfungsikan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan aspek kepemilikan dalam upaya perlindungan cagar budaya, terutama jika bangunan atau kawasan bersejarah berdiri di atas tanah milik perseorangan maupun keluarga.

Menurutnya, penetapan suatu objek sebagai cagar budaya tidak serta-merta berarti pemerintah mengambil alih kepemilikannya. Upaya pelindungan perlu mempertimbangkan hak pemilik, persetujuan pihak yang berhak, serta kemungkinan dukungan negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Ferdiansyah menjelaskan, apabila pemilik menghadapi kondisi tertentu yang membuat perlindungan objek tidak dapat dipertahankan, persoalan tersebut perlu ditangani melalui mekanisme yang sesuai, termasuk ketentuan terkait status objek dalam registrasi cagar budaya.

“Kalau ditetapkan, dia harus lapor dulu, minta persetujuan dari keluarga atau yang bersangkutan, tanah warisan misalkan. Bisa saja terjadi, sudah sangat terpaksa dan negara tidak bisa berkontribusi. Konsekuensinya dihapus dari registrasi,” katanya.

Perkuat Pelestarian Warisan Sejarah Tasikmalaya

Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, Lita Rahmiati, serta Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya, Deddy Mulyana.

Melalui kegiatan ini, inventarisasi dan pengawasan berkelanjutan diharapkan dapat membantu mengidentifikasi potensi bangunan dan kawasan bersejarah di Kota Tasikmalaya secara lebih komprehensif.

Upaya tersebut juga menjadi bagian penting dalam menjaga identitas sejarah daerah, sehingga bangunan, kawasan, serta jejak perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat Tasikmalaya dapat terus dilestarikan dan diwariskan kepada generasi mendatang.