.

Ekonomi Diduga Kuat Jadi Alasan Sang Ayah Potong Kemaluan Anak

Komentar
X
Bagikan

Hanya Dua Hari Pasca Tindakan Kekerasan Jeni Terhadap Anak Kandungnya, Memotong Alat Vitalnya Dengan Silet, Ditangkap Dan Ditetapkan Jadi Tersangka Dan Ditahan. Pelaku Diancam Dengan Pasal 80 Juncto Pasal 76c Uu Ri Nom0r 35 Tahun 2014, Tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak Dengan Ancaman 5 Tahun.

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Baca Juga