Tasikmalaya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya menertibkan 54 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di depan Masjid Agung Baiturahman, Singaparna, pada Senin, 3 Maret 2025.
Pemerintah menertibkan PKL sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017. Serta kebijakan dari pengurus DKM Masjid Agung Baiturahman yang telah menyediakan tempat di area belakang kompleks masjid.
Roni, Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, menegaskan bahwa mereka memfokuskan penataan PKL pada dua lokasi utama. Yakni Alun-alun Singaparna dan area depan Masjid Agung Baiturahman. Sebelum pelaksanaan penertiban, pemerintah daerah telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada para pedagang sebagai langkah sosialisasi.
Roni menyatakan bahwa pemerintah menetapkan kawasan yang ditertibkan sebagai zona merah, sehingga mereka melarang aktivitas berjualan di sana. Meskipun sempat terjadi sedikit penolakan dari sejumlah pedagang, proses penertiban tetap berjalan sesuai rencana.
Ia berharap ke depan semua pihak dapat berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan estetika wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Sehingga tidak ada lagi pedagang yang kembali berjualan di area terlarang.











