.

Para Investor Tertipu Rp 5,7 Miliar Sejoli Berstatus Mahasiswa Diciduk

Komentar
X
Bagikan

Sepasang kekasih di Tasikmalaya menjadi tersangka kejahatan investasi bodong. Sejoli yang berstatus mahasiswa itu berhasil menarik uang sebesar 5,7 M dari 300 korban.

Mereka berinisial LA, warga Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut dan RM, warga Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.

Keduanya digiring Reskrim Polres Tasikmaya Kota, Rabu (19/1/2022), setelah terbukti melakukan penipuan.

Modusnya menawarkan investasi berbasis koperasi kepada para korban dengan nilai investasi bervariasi, dari belasan hingga puluhan juta. Total nilai keseluruhan investasi mencapai Rp 5,7 M.

Korban dijanjikan pelaku mendapatkan 40 persen dari nilai dana yang diinvestasikan, setiap bulannya. Faktanya pelaku hanya memutarkan uang dari satu korban ke korban lain, tidak ada perusahaan atau koperasi yang dijalankan.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, menuturkan kedua tersangka dibantu seorang tersangka lain berinisial EL,  yang kini masih dalam penangguhan penahanan karena alasan kemanusiaan.

—– Support KAPOL with subscribe, like, share and comment —–
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Website : https://kapol.tv/

 

 

Baca Juga