Tersangka diduga berbuat cabul dan melanggar Undang-undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun.
Sebelumnya, Ketua Yayasan Taman Jingga, Ipa Zumrotul Falihah melaporkan kelakuan E (77) ke polisi.
Kunjungi portalweb kami:
https://kapol.tv
https://kapol.id