Adapun MSU adalah salah satu perusahaan yang bernaung di bawah Lippo Cikarang selaku pengembang Megaproyek Meikarta di Kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Gugatan tersebut dilayangkan karena pihak konsumen yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) dinilai telah melakukan pencemaran nama baik, karena mengadu ke DPR RI. Alhasil mereka digugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp56 miliar. Gugatan tersebut menjadi ironis, sebab sebanrnya para konsumen lah yang dirugikan karena hingga kini mereka belum juga menerima unit properti yang mereka beli. Padahal, dalam perjanjian awal disebutkan bahwa serah terima unit akan dilakukan pada 2019. Lantas seperti apa perjalanan megaproyek Meikarta hingga bisa berakhir dengan gugatan pada konsumen? Berikut ulasannya.
Berita Terkait: https://www.suara.com/bisnis/2023/01/…
==================================
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv