CIAMIS – Kepolisian Resor (Polres) Ciamis mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan penipuan berkedok titip limit paylater untuk segera melapor kepada pihak kepolisian guna mendukung proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Kasus yang diduga merugikan masyarakat di Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya tersebut berhasil diungkap melalui koordinasi antara Polres Ciamis dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya melalui Satgas PASTI.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis, AKP Carsono, mengatakan sinergi dan pertukaran informasi dengan OJK sangat membantu proses penyelidikan hingga aparat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pada 23 Juli 2026.
“Sinergi dan pertukaran informasi dengan OJK Tasikmalaya melalui Satgas PASTI sangat membantu proses penyelidikan sehingga dapat berjalan secara efektif. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor sehingga seluruh fakta dapat diungkap secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Carsono.
Menurutnya, laporan dari masyarakat sangat penting untuk melengkapi alat bukti sekaligus mengetahui jumlah korban dan nilai kerugian secara menyeluruh.
Polres Ciamis memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.












