.

BPOM Rilis 5 Obat Sirup yang Dilarang dan Ditarik dari Peredaran

Komentar
X
Bagikan

Resmi! BPOM Rilis 5 Obat Sirup yang Dilarang dan Ditarik Dari Peredaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kelima ini ditarik oleh BPOM katena memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi batas aman. Kandungan Etieln glikol ini diduga menjadi penyebab maraknya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak-anak balita. “Sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.” Ucap BPOM, Jumat 21 Oktober 2022.

Selengkapnya dalam video ini. Link terkait: https://poptren.suara.com/read/2022/1…

#obatsirupyangdilarang #obatanakyangdilarang #obatsirupberbahaya

==================================

Homepage: https://www.suara.com

Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom

Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/

Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Portal Web : https://kapol.tv/
https://kapol.id

Twitter : https://twitter.com/kapoltv
 https://twitter.com/kapol_id

Instagram : https://www.instagram.com/kapoltv
https://www.instagram.com/kapol_id

Baca Juga