Kota Tasikmalaya – Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadan, menegaskan bahwa masyarakat tidak diwajibkan membayar parkir jika tidak menerima karcis resmi dari juru parkir.
Penegasan ini disampaikan sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam membenahi sistem parkir agar lebih tertib, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.
Dalam upaya memastikan kebijakan tersebut berjalan di lapangan, Viman turun langsung melakukan monitoring serta berdialog dengan para juru parkir. Ia juga mengecek implementasi sistem pembayaran digital melalui QRIS.
“Karcis itu bukti resmi. Kalau tidak diberikan, masyarakat berhak tidak membayar. Ini bagian dari upaya kita membangun sistem yang transparan,” tegasnya.
Selain menekankan pentingnya karcis, Pemkot Tasikmalaya juga mulai mendorong penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran non-tunai. Sistem ini dinilai mampu meningkatkan akuntabilitas sekaligus memudahkan masyarakat dalam bertransaksi.
Viman menambahkan, pembenahan parkir bukan hanya soal retribusi, tetapi juga menyangkut kualitas pelayanan publik yang harus dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Mulai dari hal kecil seperti parkir, kita ingin pelayanan publik terasa lebih baik, lebih jelas, dan lebih tertib,” ujarnya.
Pemerintah pun mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pengawasan dengan selalu meminta karcis setiap melakukan pembayaran parkir.
Dengan kolaborasi antara pemerintah, petugas, dan masyarakat, diharapkan pengelolaan parkir di Kota Tasikmalaya ke depan semakin profesional dan terpercaya.












