Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Bongkar Jaringan Curanmor, 14 Motor Aman dan Tiga Tersangka Ditetapkan

1 Komentar
X
Bagikan

KOTA TASIKMALAYA, KAPOL.TV — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota sukses membongkar praktik kejahatan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah hukum setempat.

​Dari penanganan total 10 laporan polisi, petugas menyita sebanyak 14 unit sepeda motor berbagai jenis sebagai barang bukti. Tak hanya itu, sejumlah orang yang terindikasi masuk dalam jaringan spesialis curanmor ini juga berhasil diringkus.

​Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andik Eko Siswanto, menerangkan bahwa pengungkapan berskala besar ini merupakan akumulasi dari kerja keras jajarannya sepanjang periode September 2026.

​“Terkait dengan reskrim, dalam kesempatan kali ini kita berhasil mengungkap perkara curanmor, rata-rata TKP-nya ada di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Sebanyak 10 laporan polisi. Barang bukti sekitar ada 14 sepeda motor. Pada hari ini kita akan simbolis untuk mengembalikan kepada pemilik,” kata Andik saat rilis kasus di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (30/9/2026).

BACA JUGA: Pembersihan Sungai Cikalang di HZ Mustofa Tasikmalaya Diintensifkan Guna Antisipasi Genangan Musim Hujan

​Modus Operasi: Incar Korban Lengah di Pagi Hari

​Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Januar Rangga Fardhela, membeberkan karakteristik pelaku yang ditangkap. Salah satu eksekutor utama teridentifikasi sebagai pemain lokal asal wilayah Jawa Barat.

​Dalam mengeksekusi kejahatannya, pelaku biasa bergerak pada rentang waktu pagi hari dengan memanfaatkan kelalaian calon korban. Peralatan tajam seperti kunci letter T menjadi senjata utama pelaku untuk merusak rumah kunci kendaraan.

​“Untuk curanmor memang dia ini pemain lokal, di mana masih orang Jawa Barat. Dia beroperasi pagi menggunakan kunci letter T, saat beberapa korban sedang lengah. Yang terakhir korban pada saat sedang salat,” ujar Januar.

​Salah satu aksi nekat yang terekam terjadi di pelataran parkir Masjid Al-Ihsan. Pelaku menyusup sendirian saat para jamaah dan warga setempat tengah melangsungkan salat Subuh.

​Tanpa membuang waktu, pelaku langsung merusak kunci kontak motor yang ditargetkan menggunakan perkakas yang sudah disiapkannya. Begitu mesin sepeda motor menyala, pelaku langsung tancap gas melarikan diri.

BACA JUGA: Terbaring Lemah di Gubuk Reot Belakang Kantor Wali Kota, Derita Siti Nurainun Mengiris Hati

​Peran Pelaku dan Sebaran TKP

​Dari pengusutan mendalam, aparat mengamankan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing:

​Tersangka CK: Bertindak sebagai eksekutor utama di lapangan.

​Tersangka D: Bertindak sebagai joki.

​Tersangka O alias Lejing: Bertindak sebagai penadah barang curian.

​Dua nama terakhir, yakni D dan O, diketahui tengah menjalani penahanan di Polres Tasikmalaya Kabupaten terkait perkara hukum lainnya.

​Januar menambahkan, pemetaan tempat kejadian perkara (TKP) mencakup 14 lokasi berbeda.

​“TKP semuanya 14, 10 ada di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, yang lainnya ada di luar,” katanya.

​Tersangka utama dalam kasus ini juga tercatat sebagai seorang residivis. Di samping para tersangka, kepolisian menyita deretan barang bukti yang mencakup sepeda motor Honda Beat X warna hitam, Honda Beat Deluxe warna hijau army, satu buah kunci letter T, dua buah mata kunci astag, serta beberapa unit motor lainnya.

​Ancaman Hukum dan Penyerahan Kembali Kendaraan

​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda maksimal kategori V senilai Rp500 juta.

​Melihat masih maraknya aksi kejahatan, AKBP Andik Eko Siswanto mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu membagikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

​“Kami membuka diri menerima informasi, kami akan menindaklanjuti laporan yang meresahkan yang ada di tengah-tengah masyarakat,” kata Andik.

​Di akhir agenda konferensi pers, jajaran Polres Tasikmalaya Kota turut menggelar penyerahan kunci dan unit kendaraan secara simbolis kepada para pemilik sah yang menjadi korban kejahatan tersebut. (Hasbi)