.

Gebrakan Jokowi di Bulan Ramadhan: Larang Pejabat-ASN Bukber, Majukan Cuti, THR Lebih Awal

Komentar
X
Bagikan

Presiden Joko Widodo mengeluarkan sejumlah kebijakan selama bulan suci Ramadhan 1444 H atau tahun 2023 ini. Dari kebijakan itu, ada aturan baru yang berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS). Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 1 Ramadhan jatuh pada Kamis (23/3/2023) lalu melalui sidang isbat. Simak kebijakan Jokowi di bulan Ramadhan berikut ini. Selengkapnya dalam video.

Artikel Terkait: https://www.suara.com/news/2023/03/26…

#Ramadhan #Jokowi #THR #ASN

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Baca Juga