KOTA TASIKMALAYA, KAPOL.TV – Akal-akalan dua pemuda di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, untuk menyembunyikan barang haram akhirnya terendus kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota sukses membongkar praktik budidaya ganja rumahan dan mencokok dua orang pelaku.
Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas menyita sedikitnya tujuh pot berisi tanaman ganja yang sengaja diselipkan di tengah-tengah perkebunan cabai milik warga setempat. Langkah ini dilakukan pelaku demi mengelabui pandangan warga sekitar.
Pengungkapan kasus ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andik Eko Siswanto melalui Kasat Narkoba AKP Yayu Wahyudi. Pihaknya bergerak cepat setelah menindaklanjuti laporan dan keresahan masyarakat.
”Benar kami amankan 2 pelaku dan 7 pot tanaman ganja yang tingginya rata-rata sekitar 15-20 cm di wilayah Kecamatan Rajapolah,” ungkapnya, Kamis, 08 Oktober 2026.
BACA JUGA: FPI Jabar Desak Ketegasan Pemkab Ciamis dan Penegak Hukum Soal Peredaran Miras
Kedua tersangka yang kini berurusan dengan hukum masing-masing berinisial NM (28) dan RA (26). Selama menanam ganja, keduanya mengandalkan rimbunnya dedaunan tanaman cabai sebagai tameng penyamaran.
”Sengaja tanamannya disamarkan di antara kebun cabe, agar tidak mudah diketahui,” tambahnya.
Namun, strategi penyamaran tersebut gagal total setelah jajaran Satresnarkoba mengendus aktivitas mencurigakan mereka. NM dan RA beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Atas tindakan nekadnya, kedua pemuda Rajapolah ini terancam menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi dengan jeratan pasal berlapis.
”Karena menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan Narkotika jenis Ganja, kami kenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun atau hukuman penjara paling singkat 5 tahun,” tegas Kasat Narkoba. (Hasbi)
