.

Eks Direktur Investree Ditangkap OJK, Diduga Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Komentar
X
Bagikan

Jakarta, 26 September 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya. Ia diduga kuat melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin resmi OJK dengan nilai mencapai Rp2,7 triliun.

Dalam penegakan hukum ini, penyidik OJK menjerat tersangka dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) UU Perbankan serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti yakni pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 10 tahun.

AAG diduga menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle (SPV). Keduanya dijadikan sarana untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya. Dana hasil penghimpunan tersebut sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Praktik ilegal ini berlangsung sejak Januari 2022 hingga Maret 2024. Selama proses penyidikan, tersangka tidak kooperatif bahkan diketahui melarikan diri ke Doha, Qatar.

OJK kemudian menetapkan AAG sebagai tersangka dan menerbitkan DPO serta Red Notice pada 14 November 2024. Melalui koordinasi lintas lembaga, termasuk Bareskrim Polri, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, hingga KBRI di Qatar, pemerintah mengajukan permohonan ekstradisi secara G to G. Paspor tersangka juga resmi dicabut oleh Direktorat Imigrasi.

Akhirnya, pemulangan AAG berhasil dilakukan lewat mekanisme kerja sama NCB to NCB dengan dukungan penuh dari KBRI Qatar. Saat ini, tersangka ditahan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

OJK menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, mulai dari Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, hingga PPATK. Sinergi lintas lembaga ini menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum sektor jasa keuangan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

 

Baca Juga