Didasari Tekanan Ekonomi, Maling Nekat Hunting Toko Bangunan Tanpa Pengawasan

Komentar
X
Bagikan

​CIAMIS, KAPOL.TV – Langkah cepat jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis membuahkan hasil manis. Hanya dalam hitungan jam setelah menerima laporan pembobolan Toko Bangunan Unggul Makmur di Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, polisi berhasil membekuk dua dari tiga anggota komplotan pencuri spesialis bahan bangunan.

​Dua tersangka yang merupakan warga Tasikmalaya berinisial IS (37) dan AH (37) berhasil diringkus tanpa perlawanan. Sementara itu, satu pelaku lainnya kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu oleh tim Resmob Polres Ciamis.

​Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, mengungkapkan bahwa kawanan ini sengaja mengincar aneka material bangunan serta perangkat elektronik yang disimpan di dalam toko. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku membongkar gembok saat situasi sekitar sedang lengang.

​”Adapun barang yang diambil berupa bahan bangunan. Seperti rekan-rekan lihat, itu ada keramik, ada mesin genset, ada jet pump, dan juga glass block,” terang AKP Carsono saat menggelar konferensi pers, Selasa (6/10/2026).

BACA JUGA: MK Temukan Fakta Tak Ada Bukti Kesetaraan Ijazah Gibran, Namun Tolak Permohonan Pembatalan Wapres

​Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, komplotan ini biasa beroperasi menggunakan metode hunting atau menjelajah secara berpindah-pindah. Wilayah operasinya cukup luas, membentang dari Kota Banjar, melintas ke kawasan Jawa Tengah, hingga kembali beraksi di Ciamis.

​Rekam jejak kejahatan mereka terhitung luas. Kepolisian mencatat kelompok ini terindikasi telah beraksi sedikitnya tujuh kali di area hukum Polres Ciamis serta daerah perbatasan Jawa Tengah, dengan menyasar lokasi-lokasi yang minim pengawasan.

​“Dia sasarannya tempat-tempat kosong dan rumah-rumah kosong, dan juga pompa air yang tidak ditunggui oleh masyarakat,” lanjut Carsono.

​Keberhasilan penangkapan kilat ini bermula dari aduan warga melalui call center darurat kepolisian 110. Merespons laporan tersebut, tim Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menyergap kedua tersangka di wilayah Tasikmalaya pada sore hari di hari yang sama.

​Diduga kuat, motif utama aksi nekad penjarahan material bangunan ini didasari tekanan ekonomi, di mana barang hasil kejahatan rencananya bakal langsung dijual kembali untuk mendapatkan uang tunai.

BACA JUGA: Seperempat Abad Kota Tasikmalaya: Usung Semangat “Langkah Santun Jiwa Tangguh” Lewat 25 Agenda Kerakyatan

​Kini, IS dan AH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polres Ciamis. Keduanya dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna menangkap satu pelaku DPO dan mendalami kemungkinan adanya TKP lain yang pernah disasar komplotan ini. (Tim Liputan)