.
Daerah Otonom Baru

Daerah Otonom Baru Tinggal Satu Tiket Lagi

Komentar
X
Bagikan

Usulan tiga Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) — yakni Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, dan Kabupaten Garut Utara — masuk babak selanjutnya. Kini sudah rampung penandatangan oleh Gubernur Jawa Barat dan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat. Selama proses menuju Daerah Otonom Baru tinggal baik-baik saja dengan daerah induk.

CDPOB Kabupaten Cianjur Selatan akan memiliki 14 kecamatan dengan ibu kota Sindangbarang. Kabupaten Tasikmalaya Selatan 10 kecamatan dengan ibu kota Karangnunggal, dan Kabupaten Garut Utara 11 Kecamatan ibu kotanya Cibiuk.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Dr. Bedi Budiman, memandang, sampai saat ini sudah punya dua tiket. Tiket pertama di tingkat kabupaten sudah ada, sekarang tiket dari provinsi. Tinggal tiket dari Presiden. Mencabut moratorium pemekaran wilayah.

Menindaklanjuti syarat administrasi di tingkat provinsi itu  penyerahan berkas usulan tiga calon Daerah Otonom Baru (DOB) kepada Kementerian Dalam Negeri untuk pengkajian lebih cermat.

Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi memandang tahapan selanjutnya tantangan bagi masyarakat Tasikmalaya. Banyak hal yang harus dipersiapkan dengan matang menyongsong DOB Kabupaten Tasikmalaya Selatan.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id

Daerah otonom atau daerah maura swantantra adalah daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom, atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut. Biasanya suatu daerah mendapatkan sistem ini karena keadaan geografinya yang unik atau penduduknya merupakan minoritas negara tersebut, sehingga memerlukan hukum-hukum yang khusus, yang penerapannya hanya cocok untuk daerah tersebut.

Menurut jenisnya, daerah otonom dapat berupa otonomi teritorial, otonomi kebudayaan, dan otonomi lokal.

Di Indonesia, daerah otonom diartikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga