Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya telah menyatakan bahwa bakal calon bupati pengganti dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Yang telah memenuhi syarat administrasi dan kesehatan. Ai Diantani telah menyerahkan dokumen pendaftaran untuk menggantikan Ade Sugianto, sebagaimana dikonfirmasi oleh Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imran Tamami. Setelah menerima pendaftaran pada 9 Maret 2024, KPU Tasikmalaya melakukan verifikasi faktual dan pemeriksaan kesehatan.
Setelah penetapan, tahapan kampanye akan berlangsung dari 26 Maret hingga 15 April 2025. Sebelum menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada 19 April 2025. Keputusan PSU ini bermula dari hasil Pilkada sebelumnya yang menempatkan pasangan nomor urut 3, Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz, sebagai pemenang. Namun, pasangan nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi, mengajukan gugatan ke MK yang berujung pada diskualifikasi Ade Sugianto.












