TASIKMALAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Rizky Barokah ke dalam PT BPRS PNM Mentari sebagai langkah memperkuat industri BPR Syariah agar semakin sehat, tangguh, dan mampu memberikan layanan yang lebih optimal kepada masyarakat.
Persetujuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-55/D.03/2026 tanggal 13 Juli 2026. Penggabungan dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, sekaligus mendukung penguatan struktur industri melalui peningkatan kapasitas usaha, permodalan, tata kelola, dan kualitas layanan.
Dengan penggabungan tersebut, seluruh aset dan kewajiban PT BPRS Rizky Barokah beralih kepada PT BPRS PNM Mentari sebagai entitas hasil merger. Sementara itu, kantor pusat PT BPRS Rizky Barokah yang berada di Kota Tangerang Selatan akan beroperasi sebagai Kantor Cabang PT BPRS PNM Mentari, yang berkedudukan di Kabupaten Garut.
Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati, menyampaikan bahwa konsolidasi BPR Syariah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan ketahanan industri sekaligus memperluas kontribusi sektor perbankan syariah terhadap perekonomian nasional.
“Penggabungan BPR Syariah ini menjadi momentum penting untuk memperkuat ketahanan industri, meningkatkan kapasitas permodalan, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah yang berkualitas. OJK akan terus mengawal proses konsolidasi agar berjalan sesuai ketentuan sehingga menghasilkan BPR Syariah yang sehat, adaptif, dan mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat serta perekonomian daerah,” ujar Nofa saat penyerahan surat keputusan kepada pengurus BPRS hasil penggabungan di Kantor OJK Tasikmalaya,
Selain memperkuat struktur kelembagaan, penggabungan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas bisnis PT BPRS PNM Mentari melalui perluasan jaringan layanan, pengembangan layanan digital, peningkatan kepercayaan masyarakat, serta penyediaan produk dan layanan keuangan syariah yang lebih inovatif dan inklusif.
OJK juga meminta manajemen PT BPRS PNM Mentari untuk segera melakukan berbagai langkah penguatan kelembagaan. Beberapa di antaranya adalah meningkatkan rasio kas, memperbaiki kualitas pembiayaan, menyelesaikan pembiayaan bermasalah, memperkuat tata kelola perusahaan, serta meningkatkan koordinasi secara berkelanjutan dengan OJK guna menjaga kesehatan keuangan dan operasional bank.
OJK menegaskan akan terus mendorong konsolidasi industri BPR dan BPR Syariah sebagai bagian dari kebijakan penguatan sektor perbankan nasional. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan industri yang lebih efisien, kompetitif, dan berdaya tahan tinggi dalam menghadapi tantangan ekonomi.
Melalui penguatan kelembagaan tersebut, industri BPR Syariah diharapkan dapat memperluas inklusi keuangan, meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta mendukung pembiayaan sektor produktif yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.










