Sudah di jelaskan juga pada Undang -undang, bahwa anak yang di perbolehkan berkendara , itu sudah berumur di atas 17 tahun, jadi para orang tua sekalian alangkah lebih berhati hati dalam memperbolehkah anak berkendara yang belum cukup, karna itu memperngaruhi sikap psikologis pada anak.
Support KAPOL with subscribe, like, share and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv