Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya terus memperkuat sektor jasa keuangan di Priangan Timur agar berjalan lebih adil, transparan, dan akuntabel. Melati Usman, selaku Kepala OJK Tasikmalaya, menekankan bahwa OJK Tasikmalaya melakukan penguatan ini melalui konsolidasi BPR. Kemudian, peningkatan daya saing, inovasi produk dan layanan, serta kolaborasi dengan lembaga keuangan lainnya. Selain itu, OJK juga mendorong BPR memiliki modal inti minimal Rp6 miliar. Serta memperkuat Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Perusahaan Gadai.
“Kita patut bersyukur atas pencapaian kinerja LJK selama 2024. Selain perluasan layanan digital untuk daerah terpencil, kita juga terus meningkatkan literasi keuangan bagi pelaku usaha dan masyarakat,” ujarnya.
Sepanjang 2024, sektor jasa keuangan Priangan Timur tetap stabil dengan pertumbuhan aset BPR sebesar 19,91% (yoy). Dan penyaluran kredit meningkat 11,65% (yoy). Kredit investasi tumbuh paling tinggi sebesar 16,25% (yoy), disusul oleh kredit konsumsi yang meningkat 11,86% (yoy). Dan kredit modal kerja yang naik 7,07% (yoy). Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) BPR naik 6,43% (yoy).
Namun, sektor LKM mengalami penurunan dengan aset turun 7,46% (yoy), pinjaman turun 7,62% (yoy), dan DPK turun 0,79% (yoy). Penurunan ekuitas LKM sebesar 29,97% dan peningkatan kredit bermasalah hingga 17,48% memicu hal ini. Serta kasus fraud yang memaksa pembentukan cadangan kerugian lebih besar.
Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Imansyah, turut menghadiri acara ini. Serta 56 direksi dan dewan komisaris dari berbagai BPR, LKM, dan perusahaan gadai di Priangan Timur. Imansyah menegaskan pentingnya tata kelola yang baik untuk pertumbuhan ekonomi yang stabil.
“Seluruh lembaga jasa keuangan di Tasikmalaya, mari terus memperbaiki tata kelola. Agar LJK tumbuh sehat, kuat, dan berdaya saing,” pungkasnya.
Dalam kesempatan ini, OJK juga mengadakan Sosialisasi Evaluasi Kualitas Data SLIK dan Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelaporan data SLIK. Serta memberikan pemahaman mengenai pencegahan dan penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.












