Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Serta asosiasi profesi di bidang Governance, Risk, and Compliance (GRC) terus mendorong penguatan integritas pelaporan keuangan. Dalam sektor jasa keuangan melalui penerapan Internal Control Over Financial Reporting (ICoFR) Pada Selasa, (4/3/2025).
Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, dalam Forum Penguatan GRC di Kantor OJK, Jakarta. Menegaskan bahwa untuk mencegah praktik window dressing. OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank. Regulasi ini bertujuan memperkuat tata kelola dan pengendalian internal dalam pelaporan keuangan perbankan melalui ICoFR. Yang berfungsi mencegah dan mendeteksi risiko salah saji laporan keuangan dalam proses bisnis suatu entitas.
OJK juga tengah menyusun peta jalan implementasi ICoFR dalam penyusunan laporan keuangan internal. Guna meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan. Perwakilan dari OJK, BI, LPS, Kemenkeu, serta praktisi dan akademisi bidang GRC menghadiri diskusi panel dalam forum ini.
Melalui kegiatan ini, OJK berharap sinergi antar lembaga semakin kuat. Untuk memperkuat tata kelola dan integritas sektor jasa keuangan, pihak terkait sedang mempersiapkan Risk & Governance Summit 2025.












