Site icon kapol.tv

SIM Indonesia Kini Berlaku di 8 Negara ASEAN

(foto: istimewa)

Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia kini berlaku di delapan negara anggota ASEAN. Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah mobilitas warga negara Indonesia di kawasan ASEAN. Memungkinkan mereka untuk mengemudi di negara-negara tersebut tanpa perlu mengurus izin mengemudi tambahan.

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan integrasi kawasan ASEAN. Negara-negara seperti Thailand, Malaysia, Singapura, Filipina, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Brunei kini mengakui SIM Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah perjalanan antarnegara, terutama bagi mereka yang sering bepergian untuk bisnis atau keperluan pribadi.

Warga negara Indonesia yang berencana mengunjungi atau tinggal di negara-negara tersebut kini cukup membawa SIM Indonesia mereka. Beberapa uji coba mobilitas di Thailand telah menguji penerapan kebijakan ini, dan masyarakat menyambutnya dengan positif.

Kebijakan ini juga menandai kemajuan dalam kerja sama regional ASEAN. Dalam menciptakan sistem yang lebih efisien dan praktis bagi masyarakat di kawasan tersebut. Banyak netizen dan pengguna media sosial menyambut baik kebijakan ini. Mereka berharap bisa lebih mudah melakukan perjalanan antarnegara dengan kenyamanan yang lebih baik.

Exit mobile version