Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama Kepolisian Resor (Polres) Ciamis berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan berkedok titip limit paylater yang merugikan masyarakat di Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.
Kasus tersebut terungkap setelah OJK Tasikmalaya menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas paylater dengan modus menawarkan jasa titip limit disertai iming-iming keuntungan tertentu. Berdasarkan laporan yang diterima, total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp500 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, OJK Tasikmalaya melalui Satgas PASTI melakukan koordinasi dan pertukaran informasi dengan Polres Ciamis sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang terduga pelaku yang kemudian diamankan aparat kepolisian pada 23 Juli 2026 untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti pentingnya sinergi antara regulator dan aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Keberhasilan penanganan kasus ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara regulator dan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. OJK melalui Satgas PASTI akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal sekaligus meningkatkan pelindungan konsumen,” ujar Nofa.
OJK menegaskan akan terus mendukung proses hukum yang sedang berjalan sekaligus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus penipuan di sektor jasa keuangan.

