Tasikmalaya – Pemerintah Kota Tasikmalaya resmi menjalin kerja sama strategis dengan Pemerintah Kota Malang dalam upaya memperkuat penyelenggaraan pemerintahan, khususnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi pajak daerah terintegrasi.
Kesepakatan tersebut ditandatangani pada Kamis, 23 April 2026, oleh Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan bersama Wali Kota Malang Wahyu Hidayat. Penandatanganan ini menjadi langkah awal menuju implementasi teknis di tingkat perangkat daerah.
Kerja sama ini difokuskan pada pengembangan sistem pajak daerah berbasis digital yang tidak hanya berfungsi sebagai alat pembayaran, tetapi juga sebagai sistem terpadu. Sistem tersebut akan mengintegrasikan proses pendataan, verifikasi, perekaman transaksi, pengawasan lapangan, hingga monitoring potensi pajak secara real-time.
Pemkot Tasikmalaya akan mengadopsi dan mengembangkan sistem yang telah diterapkan di Kota Malang, seperti PERSADA untuk perekaman transaksi usaha secara langsung dan VESOP untuk verifikasi subjek serta objek pajak hingga tingkat kewilayahan. Selain itu, sistem pendukung lainnya juga akan diintegrasikan guna memperkuat konektivitas data lintas sektor.
Menariknya, digitalisasi ini dikembangkan tanpa bergantung pada perangkat tambahan seperti tapping box. Sebagai gantinya, integrasi dilakukan langsung melalui perangkat lunak ke sistem transaksi usaha. Pendekatan ini dinilai lebih efisien, akurat, serta tidak membebani pelaku usaha.
Dalam implementasinya, sistem ini akan melibatkan sejumlah perangkat daerah, seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), DPMPTSP, PUTR, hingga Satpol PP. Integrasi lintas sektor ini bertujuan agar data perizinan, pemanfaatan ruang, aktivitas usaha, serta pengawasan lapangan dapat terhubung dalam satu ekosistem digital yang solid.
Pada sektor pajak hiburan, penguatan dilakukan melalui sinkronisasi dengan mekanisme perizinan keramaian. Dengan demikian, potensi pajak dapat dihitung berdasarkan kondisi riil di lapangan, termasuk pencatatan jumlah pengunjung maupun transaksi selama kegiatan berlangsung.
Selain itu, Pemkot Tasikmalaya juga akan memperkuat basis pajak melalui pendekatan berbasis data kependudukan (NIK) serta pemutakhiran data objek pajak. Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) akan dilakukan secara berkala agar mendekati kondisi pasar, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kemampuan masyarakat.
Dalam aspek pengawasan, pendekatan kolaboratif lintas perangkat daerah akan diperkuat, termasuk melalui operasi gabungan serta pemanfaatan data transaksi untuk mencegah potensi rekayasa nilai pajak.
Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam membangun sistem pendapatan daerah yang kuat dan berkelanjutan.
“Yang kita bangun bukan sekadar digitalisasi, tetapi sistem yang mampu membaca aktivitas ekonomi secara nyata. Dengan data yang akurat dan sistem terintegrasi, potensi pendapatan daerah dapat dikelola optimal dan kembali dalam bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan sistem juga akan didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten di bidang perpajakan, mulai dari analisis potensi hingga tata kelola pajak daerah, agar implementasi kebijakan berjalan profesional dan terukur.
Ke depan, kerja sama ini akan ditindaklanjuti melalui perjanjian teknis antar perangkat daerah, termasuk pendampingan dari tim teknis Kota Malang, penguatan server mandiri, serta pengembangan sistem yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik daerah.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Tasikmalaya menegaskan komitmennya dalam mendorong kemandirian fiskal daerah, memperkuat tata kelola berbasis data, serta memastikan setiap potensi pendapatan daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

