Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Sumedang menetapkan fokus penguatan akses keuangan yang inklusif dan berkelanjutan pada tahun 2026. Arah kebijakan tersebut mencakup pengembangan keuangan syariah, peningkatan kapasitas UMKM, perluasan partisipasi investor ritel, serta pemberdayaan ekonomi berbasis desa.
Penetapan program tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno TPAKD Kabupaten Sumedang yang digelar di Gedung Negara Kabupaten Sumedang, Kamis (4/2/2026).
Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati, menyampaikan bahwa program kerja TPAKD Kabupaten Sumedang Tahun 2026 telah disusun selaras dengan Roadmap TPAKD 2026–2030 serta kebijakan nasional peningkatan literasi dan inklusi keuangan.
Ia menambahkan, keberhasilan TPAKD Kabupaten Sumedang sepanjang tahun 2025, termasuk raihan TPAKD Award 2025 Wilayah Jawa–Bali, menjadi modal kuat dalam meningkatkan kualitas program ke depan.
Sementara itu, Asisten Daerah Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sumedang, Asep Uus Ruspandi, mengungkapkan bahwa seluruh program TPAKD tahun 2025, seperti LAKUPANDAI, Program KEJAR, Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir, business matching UMKM, serta literasi pasar modal, berhasil melampaui target yang ditetapkan.
Rapat Pleno juga membahas sejumlah program prioritas baru pada tahun 2026, antara lain optimalisasi keuangan syariah di lingkungan pesantren, penguatan UMKM sektor pertanian dan perempuan, peningkatan jumlah investor saham, serta pengembangan desa wisata sebagai penggerak ekonomi lokal.
Wakil Bupati Sumedang, M. Fajar Aldila, berharap program TPAKD dapat menjawab kebutuhan riil masyarakat dan mendorong kemandirian ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Hasil Pleno TPAKD Kabupaten Sumedang Tahun 2026 dan dihadiri oleh perwakilan Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia, perangkat daerah, lembaga jasa keuangan, serta akademisi.

