Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada 21 Maret 2025. Mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Mereka menilai SKCK menghambat hak asasi warga negara, terutama mantan narapidana yang kesulitan mendapatkan pekerjaan. Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo. Menjelaskan bahwa kajian akademis dan temuan lapangan menunjukkan banyak narapidana residivis kembali melakukan pelanggaran hukum karena terbebani stigma SKCK.
Kementerian HAM berharap Kapolri merespons usulan ini secara positif untuk memperkuat pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia. Menurut Nicholay, penghapusan SKCK sejalan dengan upaya Presiden Joko Widodo dalam memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.
Jika Polri tidak merespons usulan ini, Kementerian HAM berencana merancang peraturan menteri sebagai langkah lanjutan.