TASIKMALAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya bersama Kodim 0612/Tasikmalaya memperkuat literasi keuangan masyarakat melalui edukasi pencegahan judi online, pinjaman online ilegal, hingga berbagai aktivitas keuangan ilegal yang kini semakin marak seiring perkembangan teknologi digital.
Kegiatan bertajuk “Edukasi dan Deklarasi Tolak dan Berantas Judi Online, Pinjaman Online Ilegal, dan Aktivitas Keuangan Ilegal” tersebut digelar di Aula Kodim 0612/Tasikmalaya, Senin (18/5/2026), dan diikuti anggota Kodim serta para Bintara Pembina Desa (Babinsa) di wilayah Tasikmalaya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian Bulan Literasi Keuangan (BLK) Tahun 2026 yang diselenggarakan OJK secara nasional mulai Mei hingga Agustus 2026 guna memperkuat literasi keuangan dan perlindungan konsumen di berbagai lapisan masyarakat.
Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati, mengatakan perkembangan teknologi digital, termasuk pemanfaatan Artificial Intelligence (AI), kini dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menjalankan berbagai modus penipuan yang semakin kompleks.
“Saat ini modus penipuan keuangan berkembang semakin masif dan memanfaatkan teknologi digital. Salah satu modus yang mulai marak adalah silence call, yaitu panggilan telepon yang digunakan untuk mengambil sampel suara korban dan kemudian disalahgunakan untuk kepentingan penipuan,” ujar Nofa.
Menurutnya, penguatan literasi dan kewaspadaan masyarakat menjadi sangat penting di tengah meningkatnya risiko kejahatan keuangan digital, mulai dari judi online, phishing, penipuan media sosial, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Dalam kegiatan tersebut, OJK Tasikmalaya juga memberikan edukasi terkait ciri-ciri aktivitas keuangan ilegal, pengenalan Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), hingga langkah-langkah pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan digital.
Selain itu, Polres Tasikmalaya Kota turut menyampaikan materi mengenai dampak sosial judi online serta upaya pencegahan dan penanganannya di masyarakat.
Sementara itu, Kepala Staf Kodim 0612/Tasikmalaya, Wawan Muhamad Nurodin, menyampaikan dukungannya terhadap penguatan sinergi lintas sektor dalam melindungi masyarakat dari ancaman aktivitas keuangan ilegal dan judi online.
Menurutnya, anggota Kodim dan Babinsa memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan yang dekat dengan masyarakat hingga tingkat desa sehingga dapat menjadi agen edukasi dan penguatan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus aktivitas keuangan ilegal.
Kegiatan tersebut juga ditandai dengan penandatanganan deklarasi bersama sebagai bentuk komitmen seluruh peserta untuk bersama-sama menolak dan memberantas judi online, pinjaman online ilegal, serta berbagai aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Melalui kegiatan ini, OJK Tasikmalaya berharap momentum Hari Kebangkitan Nasional 2026 dapat memperkuat kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam menjaga ketahanan sosial dan ekonomi dari ancaman aktivitas keuangan ilegal serta kejahatan digital.












